Home ENERGI KESDM Turunkan Harga Gas agar Industri Berdaya
ENERGI

KESDM Turunkan Harga Gas agar Industri Berdaya

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah berusaha untuk mewujudkan harga gas bumi yang terjangkau bagi konsumen. Kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan dan daya saing industri.

Hal ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penetapan harga gas US$ 6/MMBTU. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Menteri ESDM menerbitkan beleid turunannya yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 40 tahun 2016 yang merinci secara detail industri tertentu sejak diundangkan tanggal 26 November 2016.

“Adanya regulasi tadi memberikan angin segar bagi industri dalam negeri agar mampu bersaing,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada sejumlah media, di Jakarta, Rabu (11/10).

Hingga kini sudah ada 3 jenis industri dan 9 perusahaan yang telah mengalami perubahan atau penurunan harga gas. Tiga bidang industri tersebut yaitu pupuk, petrokimia dan baja.

9 perusahaan dimaksud adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel. Penurunan harga gas yang dimaksud, tidak mempengaruhi penerimaan negara.

“Penetapan harga gas oleh Menteri ESDM mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” jelas Dadan.

Khusus untuk wilayah Medan dan sekitarnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah memangkas harga gas bumi hulu, tarif penyaluran gas melalui pipa, serta biaya distribusi gas bumi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434/K/12/MEM/2017 yang diteken 13 Februari 2017.

Dalam Permen tersebut, industri di Sumatera Utara, PT Pertamina/afiliasi, dan PT PGN merupakan pembeli dan/atau shipper yang merasakan manfaat perubahan harga gas atas kebijakan tersebut.

Misalnya, untuk gas sebesar 4,7 BBTUD dari PHE NSO yang dijual kepada PT Pertamina (Persero) dengan harga awal US$7,85 per MMBTU, menjadi US$6,95 per MMBTU plus 1 persen ICP. Sedangkan, penurunan biaya distribusi gas bumi dari pipa milik PGN kepada konsumen industri di Sumatera Utara, dari US$1,35 per meter kubik menjadi US$0,9 per meter kubik. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...