Jakarta,situsenergi.com
Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu mengambil keputusan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), dengan menempatkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus National Oil Company (NOC) Indonesia yang berada di bawah kendali penuh Presiden RI.
Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan, perubahan tersebut bukan sekadar mengubah bentuk kelembagaan Pertamina. Lebih jauh, langkah itu harus menjadi bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya migas nasional kepada semangat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yakni cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai negara dan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden. Jangan sampai negara mempunyai sumber daya migas, tetapi pengelolaannya terpecah-pecah sehingga kepentingan nasional justru tidak menjadi panglima,” ujar Sofyano.
Menurut dia, Pertamina sebagai BUK Migas harus diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan energi kepada masyarakat.

“Jangan hulu jalan sendiri, hilir jalan sendiri, regulator sendiri, sementara rakyat hanya menerima harga akhirnya. Negara harus mempunyai kendali yang kuat terhadap seluruh rantai bisnis strategis migas,” tegasnya.
Sofyano berpandangan, dalam desain kelembagaan baru tersebut, fungsi pengelolaan hulu migas, termasuk fungsi yang selama ini dijalankan SKK Migas, perlu diintegrasikan dalam struktur BUK Migas nasional dengan tetap memastikan fungsi regulasi, pengawasan dan akuntabilitas berjalan secara kuat dan transparan.
Menurutnya, persoalan utama Indonesia saat ini bukan semata-mata siapa yang mengelola migas, tetapi bagaimana cadangan migas nasional bisa lebih cepat ditemukan, diproduksikan, diolah dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
“Lifting kita harus naik. Jangan sampai Indonesia kaya sumber daya, tetapi produksi migas terus menjadi persoalan dan kita semakin bergantung pada impor. NOC harus diberi kekuatan untuk mengejar lifting nasional, melakukan eksplorasi besar-besaran dan mengembangkan lapangan migas dengan orientasi kepentingan negara,” katanya.
Sofyano juga menilai Pertamina sebagai BUK Migas harus diberi mandat mengelola cadangan energi strategis operasional dan cadangan penyangga energi nasional. Cadangan tersebut penting untuk menghadapi gangguan pasokan, gejolak harga minyak dunia, konflik geopolitik maupun kondisi darurat lainnya.
Selain itu, infrastruktur energi nasional juga harus menjadi perhatian utama. Pertamina sebagai BUK Migas harus diperkuat untuk membangun dan mengelola jaringan distribusi, terminal, kilang, penyimpanan dan infrastruktur energi lainnya secara terintegrasi.
“Rakyat jangan sampai kesulitan mendapatkan BBM, LPG atau energi lainnya hanya karena persoalan distribusi dan infrastruktur. Energi harus tersedia ketika rakyat membutuhkan, dan harganya harus dapat dijangkau,” ujar Sofyano.
Ia menambahkan, Pertamina sebagai BUK Migas juga harus mendapatkan mandat yang jelas dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). Dengan demikian, pelayanan energi kepada masyarakat tidak semata-mata dihitung berdasarkan keuntungan bisnis.
“Pertamina memang harus sehat secara korporasi, tetapi sebagai NOC dia juga harus mempunyai tanggung jawab pelayanan publik. Kalau rakyat di daerah terpencil membutuhkan energi, negara tidak boleh hanya bertanya apakah daerah itu menguntungkan secara bisnis,” katanya.
Sofyano menilai desain Pertamina sebagai BUK Migas juga harus diarahkan untuk menciptakan harga energi yang murah, wajar dan terjangkau, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan keberlanjutan industri migas nasional.
Ia mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar pembahasan RUU Migas jangan berhenti pada persoalan struktur kelembagaan atau pembagian kewenangan antarinstansi.
“Ukuran keberhasilan RUU Migas harus sederhana: apakah lifting meningkat, ketahanan energi semakin kuat, impor bisa ditekan, infrastruktur semakin baik, dan yang paling penting apakah rakyat bisa mendapatkan energi dengan mudah dan harga yang terjangkau. Kalau itu tidak tercapai, lalu apa manfaat perubahan undang-undangnya?” kata Sofyano.
Menurutnya, menjadikan Pertamina sebagai BUK Migas sekaligus NOC nasional merupakan langkah untuk memperkuat kembali posisi negara dalam pengelolaan migas.
“Ini bukan berarti Pertamina harus menjadi perusahaan yang kebal dari pengawasan. Justru karena mengelola kekayaan negara, Pertamina harus diawasi secara ketat, profesional, transparan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tetapi jangan pula dibuat lemah sehingga tidak mampu menjadi alat negara untuk mewujudkan kedaulatan energi,” ujarnya.
Sofyano menegaskan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang selama ini menempatkan UUD 1945 sebagai landasan penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional.
“Kalau kita sungguh-sungguh ingin menjalankan amanat konstitusi, maka kekayaan migas harus dikelola dengan orientasi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara harus kuat, Pertamina harus kuat, tetapi tujuan akhirnya bukan memperkuat perusahaan semata. Tujuan akhirnya adalah memperkuat rakyat dan kedaulatan Indonesia,” pungkas Sofyano.(Ebs)
Leave a comment