Jakarta, situsenergi.com
Sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN/PGAS) dan Gunvor Singapore Pte Ltd memasuki fase serius. Gunvor mengajukan klaim sekitar US$130,4 juta atau setara Rp2,3 triliun terkait kegagalan realisasi pasokan LNG.
Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai perkara tersebut tidak sekadar menyangkut perselisihan bisnis. Menurutnya, PGN perlu menunjukkan dasar yang kuat terkait alasan force majeure dalam kontrak.
“PGN perlu menunjukkan secara terang bahwa kegagalan pengiriman memang benar-benar disebabkan keadaan yang berada di luar kendali PGN dan memenuhi persyaratan force majeure sebagaimana diatur dalam kontrak,” ujar Sofyano.
PGN Diminta Perkuat Bukti
Sofyano mengatakan PGN perlu membuktikan bahwa penyebab kegagalan pasokan memang berada di luar kendali perusahaan. Selain itu, kondisi tersebut harus sulit diperkirakan atau dicegah ketika kedua pihak menyepakati kontrak.
PGN juga perlu menunjukkan langkah mitigasi yang telah perusahaan lakukan. Dokumen kontrak, kronologi kejadian, bukti penyebab gangguan, komunikasi dengan Gunvor, serta upaya mencari pasokan alternatif dapat menjadi bagian penting pembelaan.
Di sisi lain, Sofyano meminta PGN menguji nilai klaim Gunvor secara menyeluruh. Gunvor perlu membuktikan pelanggaran kontrak, hubungan sebab-akibat, serta nilai kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai PGN menerima angka klaim begitu saja tanpa menguji komponen kerugiannya,” tegas Sofyano.
PGN Harus Fight, Tapi Tetap Rasional
Menurut Sofyano, PGN perlu menghadapi sengketa melalui jalur hukum sembari tetap membuka peluang penyelesaian komersial. Namun, penyelesaian harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
“PGN harus fight secara hukum, tetapi tetap membuka ruang penyelesaian komersial apabila secara objektif lebih menguntungkan perusahaan,” katanya.
Sengketa ini juga menjadi pelajaran bagi Pertamina Group dalam menyusun kontrak LNG bernilai besar. Klausul force majeure, sumber pasokan, kewajiban mitigasi, penggantian kargo, dan formula ganti rugi perlu dirancang secara jelas.

“PGN jangan sekadar bertahan dari gugatan Gunvor. PGN harus membuktikan bahwa perusahaan telah bertindak profesional, prudent dan beritikad baik,” pungkas Sofyano. (MK/AZ/GIT)
Leave a comment