Logo SitusEnergi
Revisi PE Sawit Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Usaha Revisi PE Sawit Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Usaha
Jakarta, Situsenergi.com Penetapan besaran pungutan ekspor terhadap produk minyak sawit mentah atau CPO dinilai dapat menjaga kinerja industri. Seperti diketahui pemerintah telah menyesuaikan tarif... Revisi PE Sawit Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Usaha

Jakarta, Situsenergi.com

Penetapan besaran pungutan ekspor terhadap produk minyak sawit mentah atau CPO dinilai dapat menjaga kinerja industri. Seperti diketahui pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor (PE) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Isi aturan yakni perubahan batas pengenaan tarif progresif dari semula pada harga CPO USD670 per ton menjadi USD750 per ton.

Mekanismenya, tarif pungutan sebesar USD55 per ton saat harga CPO mencapai USD750 per ton. Sedangkan pungutan bersifat progresif sebesar USD20 per ton untuk CPO dan USD16 per ton khusus produk turunan saat harga menyentuh USD1.000 per ton.

Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, arah kebijakan ini selain melonggarkan para pelaku usaha juga sekaligus mendorong hilirisasi. Namun demikian, dia mengharapkan agar pungutan ekspor tersebut bisa lebih rendah lagi untuk pengenaan produk hilir.

“Levy (pungutan ekspor) yang rendah akan mendorong daya saing produk kita, terutama untuk destinasi yang membutuhkan produk langsung konsumsi. Dengan demikian, daya saing produk minyak goreng kemasan tujuan ekspor kita lebih bersaing daripada Malaysia,” ungkap Bernard dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengutarakan kebijakan pemerintah dapat meningkatkan daya saing produk sawit di pasar global. Dengan tarif yang disesuaikan itu, para pengusaha dapat meningkatkan investasi untuk melakukan ekspansi.

“Ini penting saat pemerintah ingin pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat,” kata Joko.

Penyesuaian pungutan ekspor inipun terjadi pada saat tepat. Memasuki 2021, harga CPO terus terkerek naik hingga menembus USD1.008 per ton pada Mei lalu, tertinggi dalam rentang satu dekade. Hingga saat ini, harga CPO secara global berkisar pada rentang USD870-USD900 per ton. Dengan melonjaknya harga CPO, maka kas yang masuk melalui pungutan ekspor pun ikut berlipat.

BACA JUGA   Kepentok Pemilu, RUU EBET Belum Bisa Disahkan

“Ini diakui pemerintah yang menyatakan dana kelolaan pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggemuk pada tahun ini,” pungkas dia. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *