Logo SitusEnergi
Kepentok Pemilu, RUU EBET Belum Bisa Disahkan Kepentok Pemilu, RUU EBET Belum Bisa Disahkan
Jakarta, situsenergi.com Pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk kembali merumuskan substansi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Hal ini diperlukan karena... Kepentok Pemilu, RUU EBET Belum Bisa Disahkan

Jakarta, situsenergi.com

Pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk kembali merumuskan substansi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Hal ini diperlukan karena eksekutif dan legislatif menilai masih ada beberapa poin krusial yang ada di dalam RUU EBET yang perlu dijabarkan dan dipertegas substansinya agar kedepan tidak multi tafsir.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan rencana pembahasan oleh tim Panja (Panitia Kerja) bersama pemerintah dipastikan baru bisa dilaksanakan setelah pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Legislatif (Pileg). Artinya misi untuk pengesahan RUU EBET ini dipastikan masih membutuhkan waktu yang masih cukup lama.

“Secara logis dan rasional kalau mau dibahas saat ini tidak bisa karena banyak anggota dewan yang merupakan anggota Komisi VII berada di dapil (daerah pemilihan) masing-masing dimana hari ini tepat sebulan jelang Pemilu/ Pileg,” ujar Eddy dalam Webinar yang digelar ReforMiner Institute secara virtual, Senin (15/1/2024).

Untuk substansi yang akan diperdalam lagi terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU EBET yang aka dibahas dikemudian hari diantaranya terkait mekanisme nilai ekonomi karbon di sektor energi. Kemudian amonia sebagai salah satu sumber energi baru.

BACA JUGA   Kemendag Tetapkan HPE CPO Alami Kenaikan April Ini

Selanjutnya terkait dengan pengutamaan produk dalam negeri dan TKDN untuk EBET, power wheeling dan masalah lainnya. DPR juga menyoroti masalah urgensi pembentukan Badan Khusus Pengelola Energi Terbarukan serta terkait penggunaan dana EBET.

Semua poin-poin yang dirumuskan DPR dan pemerintah pada rapat kerja terakhir yang digelar pada 20 November 2023 lalu tersebut diperlukan pendalaman oleh Panja dan pemerintah.

“Kita sudah melaksanakan pembahasan dengan pemerintah dan seluruh pihak, jadi memang ada beberapa substansi dari RUU itu yang butuh kita pertajam lagi kedepannya,” pungkas Eddy.(DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *