Logo SitusEnergi
Politisi Hanura Ini Pertanyakan Gubernur Sumut Tak Paham UU Penetapan Harga BBM Politisi Hanura Ini Pertanyakan Gubernur Sumut Tak Paham UU Penetapan Harga BBM
Jakarta, Situsenergi.com Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir mempertanyakan soal Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang tidak paham soal Undang-Undang (UU), terkait penetapan... Politisi Hanura Ini Pertanyakan Gubernur Sumut Tak Paham UU Penetapan Harga BBM

Jakarta, Situsenergi.com

Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir mempertanyakan soal Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang tidak paham soal Undang-Undang (UU), terkait penetapan harga bahan bakar minyak (BBM). Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu juga heran, Gubernur Edy tidak memahami bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB bisa memicu kenaikan harga BBM.

“Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menuding  Pertamina adalah penyebab naiknya harga BBM non subsidi di Sumut karena dianggap menyalahi aturan. Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina? Justru sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh kepada Peraturan Daerah yang diterbitkan Gubernur Sumut yang memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelum-nya betarif 5 persen menjadi naik 7,5 persen,” ujar Inas kepada Wartawan, Senin (5/4/2021).

Inas mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi nampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri, dimana berdasarkan Ketentuan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan tarif maksimal 10 persen.

BACA JUGA   EWI AJAK AKTIVIS BEBERKAN DATA KORUPSI PERTAMINA DAN LAPORKAN KE KPK

“Konsumen menurut undang-undang ini adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satunya adalah Pertamina,” tegas Inas.

Kemudian UU No. 28/2009 juga mengatur tentang pemungutan PBBKB, yakni dilakukan oleh produsen dan/atau importir melalui lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung).

“PBBKB yang dipungut tersebut adalah  Pajak Daerah atau kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *