Home MINERBA Freeport Ogah-Ogahan Bangun Smelter, Pemerintah Harus Tegas!
MINERBA

Freeport Ogah-Ogahan Bangun Smelter, Pemerintah Harus Tegas!

Share
Freeport Ogah-Ogahan Bangun Smelter, Pemerintah Harus Tegas!
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah tegas terhadap PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang terkesan mengulur-ulur waktu membangun smelter tembaga.

Mulyanto menilai sudah sepantasnya Pemerintah mendesak PTFI memenuhi kewajiban sekaligus janjinya untuk membangun smelter tembaga. Jangan mencla-mencle lagi minta pengunduran waktu pembangunan di tahun 2024 atau menyatakan bahwa pembangunan smelter adalah bisnis yang merugikan.

“Itu tidak benar. Faktanya Tim Kementerian ESDM sudah melakukan kajian soal ini dan menyimpulkan bahwa proyek pembangunan smelter tembaga secara bisnis positif menguntungkan,” tegas Mulyanto di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurut Mulyanto, pembangunan smelter tembaga PTFI ini harus digesa mengingat dalam beberapa periode evaluasi capaiannya sangat minim, serta PTFI bolak-balik bermaksud pindah lokasi.

Mulyanto menambahkan pembangunan smelter ini harus dikebut untuk mengejar ketinggalan yang ada agar fasiltas smelter ini siap paling lambat tahun 2023, sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

“Sekarang ini adalah waktu yang tepat, karena PT. FI sudah meraih laba. Deviden untuk bagian Pemerintah Indonesia saja sebesar Rp 2.9 triliun dan diperkirakan meningkat dua kali lipat pada tahun 2021. Artinya kondisi keuangan PT.FI cukup baik,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto menambahkan, dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Litbang Kementerian ESDM di Bandung, Sabtu, 10 April 2021, diketahui bahwa pembangunan smelter tembaga positif menguntungkan secara bisnis. Keberadaan smelter tembaga dapat memberi nilai tambah pada produk yang dihasilkan sekaligus menambah potensi pendapatan negara.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan pembangunan smelter tembaga ini adalah proyek rugi,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menduga pernyataan itu hanyalah alasan untuk mangkir dari kewajiban melaksanakan amanat UU. Karena itu Menteri ESDM harus tegas bila kemajuan pembangunan smelter ini tidak sesuai dengan target. Dan jangan diberikan izin untuk ekspor konsentrat tembaga.

“Kalau Pemerintah tidak tegas, maka menjadi wajar bila dipermaikan oleh pihak pengusaha,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...

PTBA Patok Target Jumbo 49,5 Juta Ton, Siap Gebrak Pasar Spanyol Hingga Rumania

​Jakarta, Situsenergi.com Emiten pertambangan batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk...

Penjualan Batubara Dongkrak Kinerja RMK Energy 2025, Laba Tembus Rp245 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat kinerja positif sepanjang 2025 dengan...

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Kemendag Ungkap Pemicu Utamanya

Jakarta, situsenergi.com Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan...