Home MINERBA 4 Macam Pemanfaatan Limbah FABA Untuk Hasilkan Nilai Tambah
MINERBA

4 Macam Pemanfaatan Limbah FABA Untuk Hasilkan Nilai Tambah

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com 

Limbah sisa pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau yang disebut Fly Ash Bottom Ash (FABA), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 telah dikeluarkan dari kategori limbah beracun dan berbahaya (B3). Terbitnya aturan tersebut kemudian membuat limbah FABA PLTU bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang memiliki nilai tambah.

Hal itu disampaikan oleh DPP Bidang Diversifikasi Energi, Efisiensi dan K3 & Lingkungan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius R Artono dalam diskusi virtual soal FABA yang diselenggarakan Ruang Energi, Rabu (14/4).

Antonius menjelaskan, berdasarkan PP 22 Tahun 2021, pemanfaatan FABA diperbolehkan untuk 4 hal, dimana pemanfaatan itu sendiri boleh dilakukan oleh penghasil FABA maupun oleh pihak lain, dengan ketentuan yaitu wajib mencantumkan perencanaan persetujuan lingkungan.

“Pemanfaatannya antara lain untuk substitusi bahan baku, substitusi energi, sebagai bahan baku dan sebagai produk sampling,” ujar Antonius.

Dalam hal substitusi bahan baku, FABA dapat dimanfaatkan untuk pembuatan beton, batako, paving blok, beton ringan dan bahan konstruksi lainnya. Selain itu, FABA juga bisa digunakan untuk bahan baku industri semen dan bentuk lainnya di bidang IPTEK.

Kemudian dalam hal substitusi energi, kata dia, FABA bisa dimanfaatkan untuk substitusi bahan bakar. “Syaratnya harus memenuhi baku mutu emisi, air, serta memenuhi persyaratan total konsentrasi dan pencemar,” paparnya.

Kemudian dalam hal sebagai bahan baku, FABA disebut Antonius bisa dimanfaatkan untuk produk dengan proses kongulasi, kristalisasi, oksidasi dan destilasi. “FABA bisa juga untuk pembuatan produk kertas, low grade paper dan kertas clipboard, pembuatan base oil BBM, peleburan logam hingga kebutuhan IPTEK,” jelasnya.

Terakhir, FABA juga bisa dimanfaatkan untuk produk sampling, dengan syarat yaitu produk sekunder dari hasil proses industri yang terintegrasi dengan proses utama, penggunaan bersifat pasti, kualitas produk konsisten dan memenuhi standar produk. (SNI/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...

PTBA Patok Target Jumbo 49,5 Juta Ton, Siap Gebrak Pasar Spanyol Hingga Rumania

​Jakarta, Situsenergi.com Emiten pertambangan batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk...

Penjualan Batubara Dongkrak Kinerja RMK Energy 2025, Laba Tembus Rp245 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat kinerja positif sepanjang 2025 dengan...

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Kemendag Ungkap Pemicu Utamanya

Jakarta, situsenergi.com Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan...