Jakarta, Situsenergi.com
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 terkait penguatan Harga Patokan Mineral (HPM) logam dan batubara. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan transparansi harga sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan aturan tersebut memberi dampak signifikan bagi industri nikel nasional.
“Kepmen ini memperkuat transparansi dan memberikan pengakuan terhadap nilai mineral ikutan dalam bijih nikel, sehingga harga yang terbentuk menjadi lebih fair bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, pasar global juga menunjukkan sentimen positif. Harga kontrak nikel tercatat naik sekitar 3,45 persen dalam satu sesi perdagangan dan sempat menyentuh level 17.680. Indikator teknikal RSI pun masih berada di level moderat, membuka peluang kenaikan lanjutan.
APNI melihat kombinasi antara reformasi kebijakan domestik dan tren global ini sebagai momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok nikel dan batubara. Peluang tersebut juga mencakup pengembangan industri hilir hingga ekosistem baterai kendaraan listrik.
Namun, APNI menekankan keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.
“Kami berharap aturan ini dijalankan disiplin agar manfaatnya dirasakan penambang, smelter, hingga industri hilir,” tegas Meidy. (DIN/GIT)
Leave a comment