Logo SitusEnergi
Terkait Vonis Karen, Pertamina Mengaku Prihatin, Tapi… Terkait Vonis Karen, Pertamina Mengaku Prihatin, Tapi…
Jakarta, situsenergy.com Vonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus akuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan terpidana Mantan Direktur Utama PT... Terkait Vonis Karen, Pertamina Mengaku Prihatin, Tapi…

Jakarta, situsenergy.com

Vonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus akuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan terpidana Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, membuat jajaran Direksi Pertamina yang menjabat saat ini prihatin. Sebab Karen adalah sosok yang dianggap berjasa terhadap Pertamina.

Fajriyah Usman selaku Vice President Corporate Communication Pertamina mengatakan meski prihatin pihaknya tetap menghormati segala proses persidangan dan putusan dari hakim. Dia hanya berharap jalur hukum lanjutan yang akan ditempuh Karen karena menyatakan banding, dapat berjalan dengan baik dan dapat mengungkap lebih banyak fakta.

“Semoga fakta dan bukti kuat yang disampaikan Bu Karen menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di pengadilan selanjutnya,” kata Fajriyah di Jakarta, Selasa (11/6).

Dia memahami peringatan Karen atas potensi kriminalisasi terhadap Direksi Pertamina dan BUMN pada umumnya ketika berinvestasi namun merugi bisa saja terjadi lagi seperti yang menimpa Karen. Walaupun begitu Pertamina tetap akan melanjutkan proses-proses pengembangan bisnis termasuk akuisisi ataupun aksi korporasi lainnya. Hal itu demi melaksanakan amanat negara untuk memastikan ketahanan energi.

BACA JUGA   PHM Perbarui Kontrak Penggunaan Jack-up Rig Hakuryu-14

“Pertamina konsisten untuk terus menjalankan perannya sebagai penyedia energi untuk negeri. Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mendukung hal tersebut, harus terus dilakukan demi ketahanan energi nasional,” katanya singkat. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *