Logo SitusEnergi
RI Punya Potensi Migas Nonkonvensional Besar Berupa CBM dan TCF RI Punya Potensi Migas Nonkonvensional Besar Berupa CBM dan TCF
Jakarta, Situsenergi.com Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim Indonesia memiliki potensi migas nonkonvensional yang besar berupa... RI Punya Potensi Migas Nonkonvensional Besar Berupa CBM dan TCF

Jakarta, Situsenergi.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim Indonesia memiliki potensi migas nonkonvensional yang besar berupa coal bed methane (CBM) sebanyak 453,30 triliun kaki kubik (TCF) dan shale gas 574 TCF.

Untuk itu pihaknya terus mendorong kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS untuk melakukan eksplorasi migas nonkonvensional terkhusus di wilayah barat Indonesia. Karena diharapkan, migas nonkonvensional bisa menjadi pengaman untuk kebutuhan energi nasional jangka panjang.

“Saat ini di daerah barat, kami sudah mulai serius melihat migas nonkonvensional,” ujarnya dalam acara apresiasi pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas yang digelar Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (21/3/2022).

Dwi mengungkapkan, bahwa potensi migas nonkonvensional terdapat di beberapa daerah, di antaranya cekungan Sumatra bagian tengah, cekungan Sumatra bagian selatan, dan Kalimantan Selatan.

“Untuk mendapatkan migas nonkonvensional memerlukan perjuangan besar karena pengeboran sumur harus lebih dalam. Kini sudah ada teknologi horizontal drilling atau pengeboran miring untuk memudahkan proses pencarian, namun memerlukan biaya yang tinggi,” paparnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan biaya produksi menjadi tantangan untuk mendapatkan migas nonkonvensional yang berkualitas tinggi.

BACA JUGA   Siap Gelar MESOP, Manajemen Dan Karyawan PGE Bisa Miliki Saham Baru

“Tantangan itu dipengaruhi oleh karakter dari migas nonkonvensional yang memiliki permeabilitas rendah dan viskositas yang tinggi,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Dwi, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan melalui kemudahan perizinan hingga berbagai stimulus ekonomi yang mampu merangsang minat pelaku industri hulu migas untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

“Namun, ada beberapa hal yang juga masih dibutuhkan para pelaku industri hulu migas, antara lain Undang-Undang Migas yang diharapkan bisa selesai pada tahun ini,” pungkasnya.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *