Logo SitusEnergi
Puskepi Minta Pemda Serius Awasi Pemungutan PBBKB Puskepi Minta Pemda Serius Awasi Pemungutan PBBKB
Jakarta, Situsenergy.com Perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sangat berarti bagi masing-masing pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk Pemda... Puskepi Minta Pemda Serius Awasi Pemungutan PBBKB

Jakarta, Situsenergy.com

Perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sangat berarti bagi masing-masing pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk Pemda DKI Jakarta.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria dalam keterangan resminya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Jumat (22/2/2019). “PBBKB sangat berarti, untuk itu Pemda harus intensif melakukan pengawasan dan pemungutan pajak tersebut terhadap BBM non subsidi,” kata Sofyano.

Seperti diketahui, dalam harga BBM baik BBM bersubsidi ataupun BBM Non subsidi yakni BBM Industri dan Marines, terdapat komponen PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing Pemda yang bersangkutan.

“Ketentuan tentang adanya komponen PBBKB dalam harga BBM antara lain diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri,” ungkap Sofyano.

Ia mengatakan, untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta misalnya, Pemda DKI menetapkan besaran PBBKB sebesar 5% perliter mengacu kepada Perda Pemrop DKI Nomor 10 Tahun  2010. “Perolehan PBBKB bagi Pemda sangat berarti karenanya harusnya Pemda intensif melakukan pengawasan dan pemungutan thd pbbkb bagi bbm non subsidi,” ujarnya.

BACA JUGA   YLKI Apresiasi Kebijakan Uang Kembali Pertamina di Jalur Mudik

“PBBKB bagi BBM non subsidi dan BBM subsidi  yang dijual lewat SPBU-SPBU, mudah dikontrol karena badan usaha niaga umum penyedia BBM lewat SPBU, jumlahnya sangat terbatas yakni Pertamina, Shell, Total, Vivo dan AKR. Jadi mudah bagi Pemda melakukan pengawasannya,” tukasnya.

Namun demikian, kata Sofyano, untuk pengawasan penjualan BBM non subsidi bagi keperluan industri dan laut atau perairan atau dikenal dengan BBM marines, ini sulit mengawasinya karena bisnis ini nyaris dilakukan secara “door to door”.

“Padahal penyedia atau pemain BBM industri marine yang berbentuk Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) jumlahnya tercatat sekitar 120 BU PIUNU yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih kurang 60 juta  kilo liter atau sekitar 60 miliar liter BBM non subsid industri marines yang diperdagangkan persetiap tahunnya,” papar Sofyano.

Lebih jauh dijelaskan, jika PBBKB untuk BBM industri marines yang besarannya antara 5% hingga 7,5% dinilai rata-rata sebesar Rp 200/liter maka PBBKB secara nasional menyumbang pendapatan bagi Pemda sekitar Rp 12 triliun per tahun. “Ini angka yang sangat besar. Jadi Pemda perlu mengamati secara serius dan ketat agar BU PIUNU khususnya BU-PIUNU non BUMN melakukan penyetoran PBBKB kepada Pemda,” katanya.

BACA JUGA   Minyak Tergelincir, Kelebihan Pasokan Dan Virus Corona Jadi Faktor Utama

“Persoalannya, apakah Pemda punya data siapa saja Badan Usaha Niaga Umum yang beroperasi di wilayah dan punya data akurat volume penjualan BBM Non Subsidi untuk Industri dan Marine yang dilakukan pihak swasta ini?” tanya Sofyano yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan energi ini

Pemda, kata dia, seharusnya bisa bekerjasama dengan BU Niaga Umun BUMN dan Anak Perusahaannya yakni Pertamina dan Patra Niaga agar BUMN ini memungut PBBKB ketika Badan usaha Niaga Umum swasta membeli bbm industri marines darinya. “Lebih mudah mengontrol Pertamina dan Patra Niaga terkait pemungutan PBBKB ketimbang pihak swasta,” ketusnya.

Untuk diketahui, Badan Usaha Niaga Umum Pertamina dan Patra Niaga langsung memungut PBBKB dari agen-agen mereka ketika para agen membeli BBM industri marines darinya. Sementara hal yang sama tidak dilakukan terhadap Badan Usaha Niaga Umum swasta, padahal mereka juga badan usaha yang juga adalah Wajib Pungut (Wapu).

Tidak dipungutnya PBBKB dari pembeli akhir oleh para Wapu bisa membuat selisih harga yang cukup besar dan ini tentu menjadi masalah sebagai persaingan yang tidak sehat antar pelaku bisnis bbm industri marines namun ujung ujungnya Pemda lah yang dirugikan.(ADI)

BACA JUGA   Iress : Nilai Divestasi Saham Freeport Kemahalan

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *