Logo SitusEnergi
Pertamina Bakal Ubah Tuks Shorebase Tanjung Batu Jadi Terminal Umum Pertamina Bakal Ubah Tuks Shorebase Tanjung Batu Jadi Terminal Umum
Jakarta, situsenergi.com Rencana Pertamina (Persero) mengubah fungsi Terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks) Shorebase Tanjung Batu (PSTB) di Pelabuhan Balikpapan menjadi terminal umum mendapat dukungan... Pertamina Bakal Ubah Tuks Shorebase Tanjung Batu Jadi Terminal Umum

Jakarta, situsenergi.com

Rencana Pertamina (Persero) mengubah fungsi Terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks) Shorebase Tanjung Batu (PSTB) di Pelabuhan Balikpapan menjadi terminal umum mendapat dukungan penuh dari kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Capt Antoni Arif Priadi, mengaku pemerintah memiliki keterbatasan untuk membangun dan menyediakan beragam fasilitas pelayanan jasa pelabuhan. “Kami mendukung kebijakan perubahan fungsi Tuks menjadi terminal umum ini, mengingat permintaan masyarakat akan jasa pelabuhan semakin meningkat,” kata dirjen dalam Focus Group Discussion Tindak Lanjut Proses Pengurusan Perizinan Tuks Shorebase PSTB, seperti dilansir Jumat (2/2/2024).

Saat ini, Pertamina mengoperasikan Tuks di Pelabuhan Balikpapan untuk mendukung kegiatan industri migas berdasarkan izin dari Kemenhub. “Dengan rencana perubahan fungsi dari TUKS Shorebase PSTB menjadi terminal umum ini diharapkan dapat memberi layanan yang lebih efektif dan efisien serta menurunkan biaya logistik,” jelas Antoni.

Selain itu, keberadaan terminal umum tersebut juga akan memberi dampak positif, terutama meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar pelabuhan melalui penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan usaha kecil.

Karenanya, Kemenhub melalui Ditjen Hubla meminta agar setiap terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri yang mendapat izin untuk sementara melayani kepentingan umum didorong untuk menyusun kajian kelayakan konsesi sehingga dapat berubah status menjadi terminal umum kedepannya.

BACA JUGA   Terapkan Digitalisasi, 2022 Pertamina Berhasil Hemat Subsidi BBM dan LPG Rp 53,5 Triliun

Berdasarkan regulasi yang ada disebutkan bahwa antara penyelenggara pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di bidang kepelabuhanan, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukkan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. (BI/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *