Logo SitusEnergi
Permen ESDM No 18/2018 Mungkinkan Pertamina Monopoli Bisnis BBM Permen ESDM No 18/2018 Mungkinkan Pertamina Monopoli Bisnis BBM
Jakarta, situsenergy.com  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak... Permen ESDM No 18/2018 Mungkinkan Pertamina Monopoli Bisnis BBM

Jakarta, situsenergy.com 

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2018 tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, memungkinkan bagi Pertamina monopoli bisnis BBM.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM di Gedung Migas,Soerjaningsih, di Jakarta  Selasa (13/3), mengisyaratkan hal itu mengingat semua perizinan terkait penyaluran BBM ada di tangan Pertamina.

“Terkait SPBU, izin penyaluran di Pertamina, ini tidak dari kami. Untuk safety, mandiri oleh badan usaha,” kata Soerjaningsih di Gedung Migas, Selasa (13/3).

Soerjaningsih mengatakan, sebagai gantinya badan usaha akan memiliki pedoman teknis yang disusun sebagai pegangan bagi badan usaha untuk menerbitkan sertifikasi keselamatan pembangunan dan pengoperasian SPBU.

Soerjaningsih menambahkan, dengan aturan baru maka diharapkan ada kecepatan dalam administrasi pembangunan SPBU, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan kehadiran SPBU untuk memperlancar distribusi ke BBM.

“Ada pedoman teknis pendirian SPBU hanya tidak ada izin lagi dari migas. Itu diserahkan ke Pertamina atau badan usaha memastikan desain alat-alat standar . Tidak ada prosedur jdi cepet atau tidaknya dari badan usaha sndiri,” katanya.

BACA JUGA   PLN Tingkatkan Keandalan Listrik Kepulauan Selayar

Ia menegaskan,  dengan adanya beleid terbaru ini maka kepala teknik dari badan usaha melaksanakan inspeksi instalasi SPBU apabila memiliki tenaga ahli inspeksi berkompeten. Apabila tidak memiliki tenaga ahli inspeksi berkompeten, inspeksi dilakukan oleh perusahaan inspeksi.

Setelah itu, kata dia, tidak dibutuhkan lagi  Persetujuan Layak Operasi (PLO), kepala teknik atau perusahaan inspeksi menyampaikan data peralatan dan instalasi kepada kepala inspeksi sebagai dokumentasi.

“Outputnya nanti keterangan hasil inspeksi dari kepala teknik atau sertifikat inspeksi dari perusahaan inspeksi,”ujar Soerjaningsih.

Sebelumnya, badan usaha harus terlebih dulu mengeluarkan persetujuan desain dan persetujuan layak operasi, serta persetujuan penggunaan oleh kepala inspeksi. Kini syarat itu dihapus cukup hanya mensyaratkan inspeksi mandiri oleh kepala teknik badan usaha atau badan usaha tetap.(mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *