Logo SitusEnergi
Koalisi Anti Mafia Tambang Desak KPK Tangani Korupsi  Tambang Koalisi Anti Mafia Tambang Desak KPK Tangani Korupsi  Tambang
Jakarta, situsenergy.com Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak pemerintah untuk menerbitkan kebijakan  moratorium terhadap penerbitan izin usaha pertambangan maupun ekstraktif lainnya sampai berakhirnya tahun politik... Koalisi Anti Mafia Tambang Desak KPK Tangani Korupsi  Tambang

Jakarta, situsenergy.com

Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak pemerintah untuk menerbitkan kebijakan  moratorium terhadap penerbitan izin usaha pertambangan maupun ekstraktif lainnya sampai berakhirnya tahun politik di Indonesia. Koalisi juga menuntut pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang diterbitkan untuk pengusahaan industri pertambangan.

Pasalnya, tuntutan kasus Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, non aktif, memperlihatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum serius menangani kasus korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut Koalisi Anti Mafia Tambang, dari materi di persidangan sudah terang,7 seharusnya KPK menuntut Nur Alam tidak hanya dari suap dan kekayaan yang diterima oleh perusahaan tetapi juga kerugian lingkungan yang menjadi dampak dari penyalahgunaan kewenangan. “Perhitungan kerugian lingkungan harus divaluasi secara komprehensif termasuk biaya pemulihan, dan opportunity lost yang terjadi,” kata Merah Johansyah, dari JATAM, Kamis (15/3) di Jakarta.

Dalam tuntutan ini Ahli  memang menyebutkan biaya pemulihan tata air dan daerah aliran sungai, tetapi opportunity lost akibat hilangnya jasa lingkungan yang hilang belum dihitung.

Dalam pemeriksaan di persidangan keterangan Ahli lainnya, lanjut Merah, hanya menghitung kerugian dari keuangan penjualan nikel sebesar 1,59 Triliun. “Jaksa KPK seharusnya dapat menggali lebih jauh beban sosial (social of crime) dari kejahatan lingkungan yang terjadi akibat tindakan korupsi Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi padahal telah berulangkali melontarkan wacana untuk menggunakan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara,” tandasnya.

BACA JUGA   Pertamina Berhasil Operasikan 735 Pangkalan Elpiji di Sulteng

Dalam kasus tersebut, imbuhnya, KPK juga belum terlihat untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang terlibat aktif dalam indikasi suap dan pencucian uang. “Tiga perusahaan memiliki peran aktif dalam kasus ini yaitu PT Billy Indonesia, Richcorp International Limited, dan PT Sultra Timbel Mas Abadi, termasuk penerima manfaat utama (beneficial owner) dari ketiga perusahaan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, katanya, berbagai modus penyalahgunaan wewenang untuk penerbitan izin industri ekstraktif yang dimulai dari gratifikasi oleh korporasi terlihat dengan jelas. “Perlu diperhatikan bahwa izin terhadap PT. AHB dilakukan secara backdated, sementara izin lingkungan terbit hanya dalam waktu 2 minggu. Modus lainnya, bahkan pembuatan izin lingkungan dijadikan sarana untuk menyalurkan uang suap kepada pihak yang terkait, misalnya kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara,” paparnya.

“Sebagai tambahan, kami menduga penerbitan izin berkaitan dengan balas budi untuk pembiayaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Nur Alam pada 2008. Auriga mencatat setidaknya, 2.030 izin pertambangan terbit satu tahun setelah Pilkada. Izin pada PT AHB diinisiasi sejak  2009, artinya satu tahun setelah Nur Alam terpilih sebagai Gubernur. Kasus ini merupakan modus umum dalam korupsi perizinan, dengan demikian KPK seharusnya serius dalam melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat agar dapat menjadi efek jera bagi kepala daerah lainnya,” ungkap Merah.

BACA JUGA   GM Pertamina MOR I Tinjau Kesiapan BBM dan Elpiji Riau

Jaksa menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena, Sultra kepada PT Anugerah Harisma Barkah (AHB). (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *