Home OPINI Larangan Isi BBM Ke Kapal Malam Hari Rugikan Program Tol Laut
OPINI

Larangan Isi BBM Ke Kapal Malam Hari Rugikan Program Tol Laut

Share
Larangan Isi BBM Ke Kapal Malam Hari Rugikan Program Toll Laut
Sofyano Zakaria
Share

Jakarta,situsenergy

Adanya Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, telah menimbulkan kegalauan dikalangan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah kesyahbandaran Tanjung priok.

Keresahan atas Surat Edaran tersebut terkait adanya ketentuan bahwa   pelaksanaan pengisian bbm kekapal hanya boleh dilakukan diarea labuh pada siang hari.

Sementara selama ini nyaris banyak kapal mengisi bbm pada malam hari karena terkait dengan jadwal pelayaran yang harus berangkat pada pagi hari. Karenanya dengan adanya surat edaran tersebut pasti akan membuat biaya operasional kapal menjadi bertambah dan masa  labuh kapal pun semakin bertambah.

Menanggapi kegalauan para pemilik kapal yang telah pula disuarakan oleh organisasi pemilik kapal indonesia, INSA, Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi mengatakan bahwa pelarangan pengisian bbm kekapal dilakukan pada malam hari nyaris merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sofyano zakaria yang juga direktur Pusat Studi Kebijakan Publik menambahkan bahwa Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian bbm ke kapal harus dilakukan pada siang hari.

Pengisian bbm kekapal yang harus dilakukan pada malam hari, lanjut Sofyano, akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian bbm kekapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.

“Pengisian bbm kekapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat  terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi JK” tambah Sofyano.

Menurut Sofyano, “UU Pelayaran dan IMO regulasi mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat bbm yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan bbm hanya boleh dilakukan pada siang hari. Dengan demikian alas hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut. Artinya pihak dirjen Perla harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian bbm pada siang hari”, tutup Sofyano zakaria.

Menanggapi surat edaran tersebut , Ahmad Faisal, ketua umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia, mengatakan pihaknya sangat mendukung pelarangan total kegiatan pengisian bahan bakar kapal dilakukan dengan mobil tangki.

Menurut Faisal, pengisian bbm ke kapal dengan mobil tangki sangat berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja.

Pelarangan terhadap mobil tangki lakukan pengisian bbm kekapal,  tambah ketua umum APBBMI tersebut, harus didukung oleh aparat penegak hukum karena ini merupakan pula solusi mencegah penyalah gunaan bbm solar bersubsidi yang diperuntukan didarat mengalir ke laut ke pihak yang tidak berhak. (eb/red)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Membangun Jembatan Fiskal Indonesia: Dari Ekonom Murni ke Insinyur-Ekonom

Oleh : Andi N Sommeng Pergantian menteri keuangan dari Sri Mulyani Indrawati...

Reaktor Nuklir Mini, Ambisi Maksimal: SMR dan Ketahanan Energi yang Masih Dalam Draft

Oleh: Andi N Sommeng(Guru Besar UI, Pemerhati Kebijakan Invensi Teknologi dan Energi-Mantan...

Artisanal Migas, Antara Kearifan Lokal dan Legalitas Negara

Oleh : Andi N Sommeng Alkisah di negeri kaya sumber daya ini—yang...

Teknologi Pisau Bermata Dua, Menyongsong Blokchain, Web3, NFT, dan Kontrak Pintar di Bawah PP No. 28 Tahun 2025

Oleh : Andi N Sommeng. Ditengah riuh rendah perubahan cuaca dan transisi...