Jakarta, situsenergi.com
Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas keberhasilan mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang terjadi pada periode 2009–2012. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidikan yang melibatkan puluhan saksi dan didukung hasil audit kerugian negara.
“Keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum terhadap sebuah perkara lama. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara tidak lagi membiarkan dugaan penyimpangan di sektor energi mengendap tanpa penyelesaian. Kasus yang telah berlangsung lebih dari belasan tahun akhirnya berhasil dibongkar. Ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata keberanian Pemerintahan Prabowo dan profesionalisme Kortas Tipikor Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Sofyano Zakaria.
Menurutnya, sektor energi merupakan sektor yang sangat strategis karena menyangkut kepentingan negara, ketahanan energi nasional, serta uang rakyat yang dikelola oleh BUMN. Oleh sebab itu, setiap penyimpangan dalam tata kelola penjualan BBM tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kredibilitas BUMN energi dan mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sofyano menilai, apabila benar terjadi perubahan mekanisme pembayaran, penghapusan sanksi keterlambatan, pemberian fasilitas yang semakin menguntungkan pembeli, serta lemahnya pengawasan internal sebagaimana diungkap penyidik, maka kasus tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar sistem pengendalian risiko di seluruh BUMN energi diperkuat secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Sofyano berharap keberhasilan pengungkapan perkara PT AKT tidak berhenti pada satu kasus saja.
“Saya berharap Pemerintahan Presiden Prabowo bersama Kortas Tipikor Polri juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus-kasus lain yang memiliki pola serupa, termasuk dugaan transaksi jual beli BBM solar antara PIMD dengan Phoenix, perusahaan asal Filipina. Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan negara, maka seluruh proses tersebut sudah semestinya diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.”
Menurut Sofyano, tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum hanya menyentuh satu perkara sementara dugaan penyimpangan lain dibiarkan berlalu begitu saja. Konsistensi merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Ia menjelaskan bahwa manfaat terbesar dari pengungkapan kasus-kasus seperti ini bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh pihak yang mengelola bisnis energi nasional.
“Ketika aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun, maka seluruh pelaku usaha maupun pejabat BUMN akan berpikir berkali-kali untuk melakukan penyimpangan. Inilah keuntungan terbesar bagi negara.”
Selain itu, lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut juga akan memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan disiplin dalam manajemen risiko, memperbaiki sistem pengawasan internal, melindungi aset negara, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia.
Namun demikian, Sofyano mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi yang harus diantisipasi.
“Setiap pengungkapan kasus besar memang berpotensi menimbulkan kekhawatiran sementara terhadap citra BUMN. Akan tetapi, kerugian citra jangka pendek jauh lebih kecil dibanding manfaat jangka panjang berupa terciptanya perusahaan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Yang merusak reputasi bukanlah penegakan hukumnya, melainkan praktik penyimpangan itu sendiri.”
Karena itu, ia berharap seluruh jajaran Pertamina dan anak-anak perusahaannya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh, memperketat pengawasan terhadap seluruh transaksi komersial, memperkuat sistem manajemen risiko, serta memastikan setiap kerja sama bisnis dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, masyarakat tentu berharap tidak ada lagi kasus-kasus lama yang tersimpan tanpa penyelesaian. Sektor energi harus dibersihkan dari praktik-praktik yang merugikan negara. Hanya dengan tata kelola yang bersih, profesional, dan berintegritas, Indonesia akan mampu mewujudkan ketahanan energi nasional yang kokoh sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai aset strategis bangsa,” tutup Sofyano Zakaria. (Ebs)
Leave a comment