Logo SitusEnergi
Larang PNS Gunakan Elpiji 3Kg, Puskepi Apresiasi Kebijakan Gubernur Bali Larang PNS Gunakan Elpiji 3Kg, Puskepi Apresiasi Kebijakan Gubernur Bali
Jakarta, situsenergy.com Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mengapresiasi langkah atau kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur Balli yang dalam hal ini melarang para Pegawai Negeri... Larang PNS Gunakan Elpiji 3Kg, Puskepi Apresiasi Kebijakan Gubernur Bali

Jakarta, situsenergy.com

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mengapresiasi langkah atau kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur Balli yang dalam hal ini melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Usaha Kecil untuk tidak membeli atau menggunakan elpiji 3 kg.

“Kebijakan Gubernur Bali ini patut diapresiasi. Setidaknya saya melihat cara ini cukup efektif untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya salah sasaran atas barang subsidi tersebut,” kata Direktur Eksekutif Puskepi, Sofyano Zakaria saat dihubungi Situsenergy.com di Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut dia, Pemerintah harusnya juga bisa mewajibkan kepada Pertamina dan agen-agen elpiji untuk mulai saat ini hanya boleh menjual elpiji bersubsidi khusus kepada masyarakat yang memiliki surat keterangan tidak mampu.

:Namun hal ini harus didahului dengan sosialisasi yang masif sehingga masyarakat tahu akan adanya ketentuan tersebut,” katanya.

Untuk mencapai upaya ini, lanjut dia, Bali bisa dijadikan proyek percontohan. “Jika saja hal ini bisa diwujudkan maka setidaknya bisa menekan besaran subsidi akibat tidak tepatnya sasaran itu,” pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 540 tgl 15 Agustus 2017, para PNS dan Usaha Kecil yang ada di wilayah tersebut tidak boleh  menggunakan elpiji 3 kg. Sementara untuk masyarakat Bali (di luar PNS dan Usaha Kecil) yang “boleh” membeli elpiji 3 kg hanyalah masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan setempat.(adi)

BACA JUGA   PLN Operasikan 4 Infrastruktur Kelistrikan Baru, Listrik Pulau Timor Kian Andal

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *