Logo SitusEnergi
Klarifikasi Penundaan Pengalihan PI 10% Blok Masela, PT MEA Pertanyakan Bukti Materil Klarifikasi Penundaan Pengalihan PI 10% Blok Masela, PT MEA Pertanyakan Bukti Materil
Jakarta, Situsenergi.com PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) akan mempertanyakan bukti materil “arahan” dari Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas terkait penundaan sementara pengalihan PI... Klarifikasi Penundaan Pengalihan PI 10% Blok Masela, PT MEA Pertanyakan Bukti Materil

Jakarta, Situsenergi.com

PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) akan mempertanyakan bukti materil “arahan” dari Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas terkait penundaan sementara pengalihan PI 10% Blok Masela kepada BUMD milik Provinsi Maluku tersebut.

“Saat rapat virtual antara MEA dan INPEX yang juga dihadiri oleh Tim Pendamping dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Tim Konsultan pada Jumat 27 Agustus lalu, saya kaget saat membaca isi surat INPEX bertanggal 11 Mei itu. Kami akan mepertanyakan bukti materil arahan yang menjadi dasar INPEX menghentikan sementara proses penawaran PI 10% Blok Masela kepada MEA,” kata Direktur MEA, Musalam Latuconsina dalam pesan tertulisnya yang diterima Situsenergi.com di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurut Mutsalam, hingga saat ini, MEA belum menerima arahan yang sama, baik dari Menteri ESDM maupun Kepala SKK Migas, baik dalam bentuk surat menyurat, hasil diskusi ataupun yang lainnya,

“Kami juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada dua lembaga tersebut, namun hingga masuk bulan ketiga ini belum dibalas, sehingga kami berkesimpulan bahwa “arahan” tersebut tidak ada dan INPEX harusnya melanjutkan proses pengalihan ini,” kata pria yang selama 30 tahun berkarir di Pertamina itu.

Seperti diketahui, PT MEA adalah BUMD yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai Penerima dan/atau Pengelola
PI 10% Wilayah Kerja Migas Masela pada November 2020. Wilayah Kerja Migas tersebut dikelola oleh INPEX Masela Ltd sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang merupakan anak usaha dari INPEX Corporation Jepang.

BACA JUGA   Perluas Pasar Global, PIS Gandeng Nippon Yusen Kaisha Jepang

MEA sendiri telah mengirimkan surat minat pertama kepada INPEX pada tanggal 29 Maret 2021. Namun pada 11 Mei 2021, INPEX mengirimkan surat kepada MEA yang menyebutkan bahwa untuk sementara menghentikan proses penawaran (pengalihan PI 10% Masela) sampai kebijakan tersebut ditetapkan.

Sebelumnya, dalam rapat virtual antara MEA dan INPEX yang juga dihadiri Tim Pendamping dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Tim Konsultan pada Jumat pekan lalu, pihaknya bersama INPEX Masela telah berkesimpulan sama untuk mengklarifikasi arahan Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas tersebut.

Pada kesempatan itu, Vice President Corporate Services INPEX Henry Banjarnahor mengakui bahwa ada instruksi dari kementerian untuk meng-hold proses itu sementara waktu.

“Dan sepanjang yang saya ketahui, hingga saat ini proses itu sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, namun saya tidak yakin bahwa arahan tersebut berbentuk surat atau yang lainnya. Saya hanya menerima arahan dari manajemen INPEX untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian ESDM,” jelasnya.

Sementara Dr. Erick dari JMT Law House mengatakan bahwa INPEX harus memperjelas apakah arahan tersebut berasal dari institusi pemerintah atau dari orang per orang di dalam institusi pemerintah.

“Jika arahan tersebut berasal dari Pemerintah maka INPEX harus dapat membuktikannya dalam bentuk materil baik surat atau hasil rapat,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Maluku, Istu Catur Widi Susilo menegaskan, bahwa dari sisi hukum, Permen ESDM 37/2016 adalah produk hukum yang mengatur tata
laksana pengalihan PI 10% Masela kepada MEA.

“Dengan demikian, menunda sementara berdasarkan arahan adalah diskresi yang keliru diambil INPEX. Karena diskresi hanya dapat diambil apabila tidak ada dasar hukum yang mengatur sebuah permasalahan, sedangkan PI ini dasarnya adalah produk hukum,” tegasnya.

Rapat yang berlangsung hangat selama satu setengah jam tersebut masih belum dapat mengklarifikasi bukti materil atas “arahan” yang menjadi dasar surat INPEX kepada MEA.

BACA JUGA   Berisiko Tinggi, Usaha Hulu Migas Harus Terus Dikawal

Namun untuk kepentingan bersama, Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Maluku, Lulus Mustofa yang juga hadir pada kesempatan itu menyararankan agar MEA dan INPEX mencari waktu untuk mengklarifikasi “arahan” tersebut secara bersama- sama kepada Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas

“Menurut saya ini perlu dilakukan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat Maluku, yang menaruh ekspektasi besar terhadap proyek blok Masela in,” usul Lulus yang juga diamini INPEX maupun MEA.(Ert/Rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *