Logo SitusEnergi
Harga CPO Turun, KPPU Minta Kemendag Sesuaikan HET Minyak Goreng Harga CPO Turun, KPPU Minta Kemendag Sesuaikan HET Minyak Goreng
Jakarta, Situsenergi.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana.... Harga CPO Turun, KPPU Minta Kemendag Sesuaikan HET Minyak Goreng

Jakarta, Situsenergi.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana. Untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana HET diharapkan bisa di level Rp12.000 per liter dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium. 

Taufik Ariyanto, Deputi bidang Kajian dan Advokasi mengatakan saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu. Menurutnya penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021.

“Ini juga mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni – Juli 2021,” kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).

Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021. 

BACA JUGA   Jadi Ketua ASEAN, Ini Target RI di Bidang Energi

Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah). Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana. 

Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x. Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. 

Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022. Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. 

“Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi,” ulasnya.

BACA JUGA   BRMS Belum Tentukan Harga Right Issue

Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. 

   “Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg,” lanjutnya.

Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. 

Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM. “Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kamasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini,” tukasnya. (DIN/SL)

BACA JUGA   Puskepi Minta Pemda Serius Awasi Pemungutan PBBKB

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *