Home ENERGI Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat
ENERGIOPINI

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Share
Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat
Andi N Sommeng
Share

Oleh : Andi N Sommeng

Ada saat ketika negara tidak cukup hanya pandai membuat peraturan. Negara juga harus pandai membeli minyak. Sebab dalam krisis energi, yang menentukan bukan hanya pasal, ayat, dan konsiderans, tetapi kapal tanker yang berlayar, kontrak yang terkunci, harga yang melonjak, dan keberanian pejabat mengambil keputusan sebelum lampu rakyat padam dan dapur LPG berhenti menyala.

Di sinilah Perpres No. 26 Tahun 2026 menjadi menarik. Ia bukan sekadar aturan administratif tentang pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG. Ia adalah tanda bahwa negara mulai menyadari satu hal sederhana tetapi sering terlambat dipahami; ketahanan energi tidak bisa ditangani dengan prosedur normal ketika dunia sedang tidak normal.
Hukum di Tengah Pasar yang Tidak Sabar.

Dalam konteks Selat Hormuz , kesadaran ini menjadi semakin relevan. Sebab jalur sempit itu bukan hanya titik di peta Timur Tengah, melainkan salah satu urat nadi energi dunia. Ketika Selat Hormuz terganggu, yang sesak bukan hanya kapal tanker, tetapi juga APBN, subsidi, inflasi, logistik, dan ketenangan rumah tangga pengguna LPG.
Pasar energi global tidak menunggu rapat koordinasi selesai. Harga minyak bisa berubah sebelum notulen rapat diketik. Kapal kargo bisa berpindah pembeli sebelum surat penugasan turun. Negara pemasok bisa berubah sikap sebelum kontrak disetujui biro hukum. Dalam lanskap seperti itu, hukum yang terlalu lambat akan menjadi ornamen; rapi di atas kertas, tetapi terlambat di pelabuhan.
Perpres 26/2026 tampaknya lahir dari kegelisahan itu. Ia memberi ruang bagi negara untuk melakukan pengadaan minyak, BBM, dan LPG dari sumber domestik maupun impor dalam kerangka ketahanan energi nasional. Lebih penting lagi, ia membuka kemungkinan pelibatan BUMN, badan usaha, dan Badan Layanan Umum sektor energi dalam situasi tertentu, terutama ketika keadaan dianggap mendesak.

Di atas kertas, ini adalah kemajuan. Negara tidak lagi bersandar pada satu kanal pengadaan. Ia mencoba membangun banyak pintu masuk pasokan. Dalam bahasa manajemen risiko, ini adalah diversifikasi. Dalam bahasa geopolitik , ini adalah survival. Dalam bahasa birokrasi , tentu saja, ini bisa berubah menjadi rapat tambahan.

Dari Procurement Biasa ke Strategic Security Procurement.

Selama ini pengadaan migas sering diperlakukan seperti belanja barang biasa: ada kebutuhan, ada proses, ada harga, ada kontrak, lalu ada pemeriksaan. Padahal migas bukan sekadar komoditas. Ia adalah darah ekonomi. Ia menggerakkan kendaraan, industri, listrik, logistik, dan stabilitas politik rumah tangga. Ketika harga BBM dan LPG terguncang, yang bergetar bukan hanya neraca perusahaan, tetapi juga legitimasi negara.
Karena itu, Perpres 26/2026 perlu dibaca sebagai pergeseran dari ordinary procurement menuju strategic security procurement. Negara tidak hanya membeli barang, tetapi membeli waktu, stabilitas, dan rasa aman. Dalam krisis, membeli minyak bukan hanya transaksi komersial. Ia adalah tindakan kedaulatan.
Namun, di sinilah dilema klasik muncul. Setiap kali negara diberi kewenangan cepat, selalu muncul pertanyaan; cepat untuk menyelamatkan negara, atau cepat untuk menyelamatkan rente? Fleksibilitas adalah obat dalam krisis, tetapi bisa menjadi racun bila tanpa akuntabilitas . Diskresi adalah instrumen pemerintahan, tetapi bisa berubah menjadi lorong gelap bila tidak diberi lampu audit, etika, dan dokumentasi .

BLU Energi:
Antara Pelayanan Publik dan Risiko Komersial .

Salah satu aspek paling menarik dari Perpres ini adalah kemungkinan keterlibatan BLU (Badan Layanan Umum) sektor energi. Secara konseptual, BLU adalah instrumen negara yang lebih lentur dibanding birokrasi biasa. Ia dapat mengelola keuangan dengan pola yang lebih fleksibel, sepanjang tetap dalam kerangka layanan publik.
Tetapi impor minyak, BBM, dan LPG bukanlah kegiatan sederhana. Ini bukan sekadar membeli alat laboratorium atau jasa konsultansi. Ini bisnis bernilai besar, berisiko tinggi, dan berhadapan dengan volatilitas global: harga, kurs, freight, insurance, kualitas produk, sanksi internasional, geopolitik, letter of credit, demurrage, dan risiko gagal suplai.
Maka pertanyaannya bukan hanya: bolehkah BLU melakukan impor? Pertanyaan yang lebih penting: siapkah BLU memikul risiko komersial sebesar itu?
Jika BLU masuk ke ruang pengadaan migas tanpa governance firewall, negara berpotensi mencampuradukkan fungsi teknis, fungsi komersial, dan fungsi pengawasan. Lembaga yang seharusnya menguji mutu jangan sampai sekaligus menjadi pembeli, penilai, dan pembenar. Sebab dalam hukum administrasi negara, konflik kepentingan sering tidak datang dengan wajah jahat. Ia datang dengan wajah efisiensi.

Pertamina dan Fragmentasi Negara.

Perpres ini juga membawa konsekuensi terhadap posisi Pertamina. Selama ini Pertamina secara praktis menjadi aktor utama dalam pengadaan dan distribusi energi nasional. Dengan terbukanya kanal lain, negara memperoleh fleksibilitas. Tetapi fleksibilitas tanpa orkestrasi dapat menjadi fragmentasi.
Masalahnya bukan apakah Pertamina harus dimonopoli atau tidak. Masalahnya adalah siapa menjadi integrator nasional, ketika banyak tangan mulai membeli energi. Minyak yang dibeli harus cocok dengan kilang. BBM yang diimpor harus cocok dengan spesifikasi. LPG yang masuk harus nyambung dengan terminal, storage, distribusi, dan harga jual. Kalau setiap entitas bergerak sendiri, negara bisa terlihat sibuk tetapi tidak efektif.
Dalam kebijakan energi, banyak aktor belum tentu berarti kuat. Kadang justru berarti gaduh. Negara memerlukan konduktor, bukan sekadar pemain tambahan.

Hukum Tidak Boleh Datang Setelah Kapal Berangkat.

Salah satu penyakit dalam tata kelola krisis adalah hukum sering datang terlambat. Ketika pejabat harus memutuskan cepat, perangkat hukum belum lengkap. Ketika keputusan sudah diambil, auditor datang dengan kaca mata normal. Ketika harga sudah turun, pembelian saat krisis dinilai kemahalan. Ketika kapal sudah bongkar muatan, pejabat baru sibuk membela diri.

Di sinilah Perpres 26/2026 seharusnya berfungsi sebagai pelindung kebijakan yang sah, bukan pelindung penyimpangan. Ia harus membedakan secara tegas antara keputusan krisis yang rasional dan tindakan koruptif yang menumpang pada krisis.
Tidak semua kerugian adalah korupsi. Tidak semua harga tinggi adalah mark-up. Tidak semua keputusan cepat adalah penyalahgunaan wewenang. Tetapi juga benar ; tidak semua yang disebut krisis boleh menjadi alasan untuk melompati akuntabilitas.
Maka kuncinya adalah dokumentasi.

Dalam pengadaan energi darurat, setiap keputusan harus meninggalkan jejak; mengapa dibeli, dari siapa, dengan harga berapa, dibandingkan benchmark apa, melalui kapal apa, dengan kualitas apa, untuk kebutuhan apa, dan dalam skenario risiko seperti apa. Tanpa dokumen, kebijakan akan berubah menjadi cerita. Dan dalam hukum, cerita tanpa dokumen biasanya kalah oleh prasangka .

Ketahanan Energi Tidak Cukup dengan Patriotisme.

Perpres ini juga mengajarkan bahwa ketahanan energi tidak cukup hanya dengan slogan swasembada, hilirisasi, atau nasionalisme sumber daya. Ketahanan energi adalah soal stok, kontrak, pelabuhan, kilang, kapal, terminal, pembiayaan, asuransi, dan kemampuan membaca pasar global.
Negara yang ingin berdaulat energi tidak boleh hanya bangga punya sumber daya. Ia harus mampu mengelola supply chain . Minyak di perut bumi belum menjadi ketahanan energi jika tidak bisa diproduksi, diangkut, disuling, disimpan, dan dijual dengan harga yang dapat diterima publik. LPG di pasar global belum menjadi keamanan pasokan jika tidak ada terminal dan cadangan memadai. BBM murah belum menjadi kebijakan baik jika dibayar dengan defisit fiskal yang disembunyikan.
Perpres 26/2026 membuka pintu menuju kesadaran baru: energi adalah urusan negara yang terlalu penting untuk diserahkan hanya pada rutinitas birokrasi, tetapi juga terlalu berbahaya bila diserahkan pada improvisasi tanpa pengawasan.

Antara Diskresi dan Disiplin.

Dalam negara modern, diskresi diperlukan karena kehidupan lebih cepat daripada peraturan. Tetapi diskresi tanpa disiplin akan menjadi sumber bencana. Karena itu, Perpres ini harus segera diikuti oleh aturan teknis yang lebih rinci; kapan keadaan mendesak ditetapkan, siapa berwenang membeli, bagaimana harga ditentukan, bagaimana supplier dipilih, bagaimana risiko geopolitik dihitung, bagaimana audit dilakukan, dan bagaimana pejabat dilindungi bila bertindak dengan itikad baik.
Tanpa aturan turunan, Perpres ini bisa menjadi payung besar yang bocor di banyak sisi. Ia memberi kewenangan, tetapi belum tentu memberi prosedur yang cukup. Ia memberi ruang gerak, tetapi belum tentu memberi rem. Padahal dalam pengadaan migas, pedal rem sama pentingnya dengan pedal gas.
Indonesia memerlukan energy crisis procurement protocol. Bukan sekadar SOP administratif, tetapi protokol negara; terukur, terdokumentasi, cepat, dan dapat diaudit.
Harus ada komite krisis pengadaan energi yang melibatkan ESDM, Kemenkeu, SKK Migas, BPH Migas, Pertamina, BLU terkait, BPKP, LKPP, dan aparat pengawasan. Bukan untuk memperlambat, tetapi untuk memastikan kecepatan tidak berubah menjadi kecerobohan.

Negara Harus Cepat, Tetapi Tidak Boleh Gelap.

Perpres No. 26 Tahun 2026 adalah langkah penting dalam membangun ketahanan energi nasional. Ia memberi negara kemampuan bergerak lebih cepat dalam menghadapi pasar energi global yang semakin liar, geopolitik yang semakin tidak sopan, dan kebutuhan domestik yang tidak bisa menunggu.
Tetapi Perpres ini juga membawa pesan peringatan. Dalam krisis, negara memang harus cepat. Tetapi cepat bukan berarti gelap. Negara boleh fleksibel, tetapi tidak boleh kabur. Negara boleh membeli dalam keadaan mendesak, tetapi harus tetap meninggalkan jejak hukum, jejak audit, dan jejak akal sehat.
Sebab minyak yang dibeli negara bukan hanya bahan bakar kendaraan. Ia juga bahan bakar kepercayaan publik. Jika dikelola dengan baik, Perpres ini dapat menjadi fondasi ketahanan energi nasional . Jika dikelola buruk, ia bisa menjadi bab baru dalam sejarah panjang negeri ini: ketika krisis energi berubah menjadi krisis tata kelola .
Akhirnya, tugas negara bukan sekadar memastikan minyak datang. Tugas negara adalah memastikan minyak datang dengan benar; benar secara hukum, benar secara ekonomi, benar secara teknis, dan benar secara moral publik. Karena dalam republik yang waras, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun, kapal boleh datang cepat, tetapi akuntabilitas tidak boleh tertinggal di dermaga.[•]

|A||N||S|
Dosen-GBUI
Buittenzorg,
30Mai2026

Verba volant, scripta manent

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Turbin CO₂ Superkritis: Ketika Zaman Uap Mulai Berkeringat

Oleh : Andi N Sommeng Peradaban Modern yang Masih Memasak Air. Ada...

Bea Cukai Mulai Serius! Puskepi Bongkar Sinyal Keras Purbaya soal Rokok Ilegal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai lonjakan penindakan...

Sofyano Puskepi Nilai PLN Responsif Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan Sumatra

JAKARTA,situsenergi.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menilai PLN proaktif...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...