Logo SitusEnergi
Dirjen Minerba: HoA Bagian dari Proses Divestasi 51% Freeport Dirjen Minerba: HoA Bagian dari Proses Divestasi 51% Freeport
Jakarta, situsenergy.com Head of Agreement (HoA) merupakan pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, seperti halnya Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder... Dirjen Minerba: HoA Bagian dari Proses Divestasi 51% Freeport

Jakarta, situsenergy.com

Head of Agreement (HoA) merupakan pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, seperti halnya Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono menyampaikan, HoA Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditandatangani 12 Juli 2018 lalu merupakan dasar kesepakatan yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi yang merupakan bagian yang terberat dari proses divestasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Bambang pada acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia” bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/7/2018) di Jakarta.

Menurut Bambang, HoA merupakan hal biasa dalam bisnis modern dan meski tidak mengikat secara hukum namun mengikat secara moral. “Di dunia bisnis modern Head of Agreement itu hal yang biasa, dikatakan bundling tidak, tetapi moral bundling itu iya, karena disitu diatur untuk menuju transaksinya bagaimana, harganya bagaimana ada disitu. Sepanjang itu akan ditepati oleh para pihak tentunya itu akan menjadi bundling,” ujar Bambang.

BACA JUGA   Kuartal III 2019 Produksi Minyak Pertamina Ep Lampaui Target

Ia menambahkan, bahwa penandatanganan HoA merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam divestasi PTFI. “Memang harus seperti itu prosedurnya, kalau tidak bagaimana dong caranya, batas waktu pembayarannya gimana, struktur transaksinya bagaimana, kalau engga diatur duluan bagaimana, langsung ujuk-ujuk SPA bagaimana, Sales Purchase Agreement ya nggak juga, maka itu harus ada Head of Agreement,”tambah Bambang.

Bambang menegaskan HoA merupakan salah satu bagian dari proses divestasi, dengan tidak menegasikan proses lain yang harus dipenuhi PTFI. “Smelter kalau nggak dibangun sampai tahun 2022 dia tidak akan bisa juga operasi,” tandasnya. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *