Logo SitusEnergi
Daryoko Mantan Ketua SP PLN : Power Wheeling Tak Ada Manfaatnya Sama Sekali buat Masyarakat Daryoko Mantan Ketua SP PLN : Power Wheeling Tak Ada Manfaatnya Sama Sekali buat Masyarakat
Jakarta, Situsenergi.com Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko menegaskan, bahwa program power Wheeling tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat kecuali bagi para pedagang listrik swasta... Daryoko Mantan Ketua SP PLN : Power Wheeling Tak Ada Manfaatnya Sama Sekali buat Masyarakat

Jakarta, Situsenergi.com

Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko menegaskan, bahwa program power Wheeling tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat kecuali bagi para pedagang listrik swasta (Liswas) saja.

Selain itu, menurut mantan Ketua Umum SP PLN ini, aktifitas power wheling juga melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU – I/2015 tgl 14 Desember 2016 tentang Privatisasi dan Liberalisasi Listrik Negara atau tegasnya tentang “Permpokan PLN!”

Intinya, kata Daryoko, dengan penerapan “Power Wheeling System” (PWS) khususnya di PLN Jawa-Bali, maka pembangkit swasta IPP langsung dapat melakukan transaksi jual beli listrik dengan ritail besar semacam SCBD, PIK, pabrik besar, bandara, pelabuhan, komunitas pemukiman (kota) dan seterusnya. Untuk komunitas, selanjutnya pengusaha ritail dalam bentuk “whole sale market” menjual kembali ke konsumen secara eceran.

“Dengan PWS ini bisnis listrik menjadi lebih simpel dan dapat menghasilkan “cuan” yang besar bagi para pemain Liswas ini karena tanpa intervensi PLN lagi. Disinilah terjadi mekanisme kompetisi penuh atau “Multy Buyer and Multy Seller” (MBMS) System yang Liberal itu akan menimbulkan tarip liar yang mengharuskan Pemerintah harus merogoh “kocek” yang dalam guna menutup subsidi listrik agar masyarakat tidak “tercekek” listrik,” beber Daryoko.

Lebih jauh ia mengungkapkan, subsidi akibat MBMS itu mulai muncul pada 2010 yaitu sebesar Rp 100,2 triliun (padahal sebelumnya subsidi rata-rata hanya Rp 50 triliun bahkan kurangvaa. Dan makin lama makin membengkak, seperti tahun 2020 subsidi akibat MBMS menjadi Rp 200,8 triliin begitu juga 2021. Sedang subsidi akibat MBMS tahun 2022 turun menjadi Rp 133,33 triliun, itupun setelah tarip listrik naik sekitar 15 %).

“Nantinya setelah UU PWS ini jadi, maka di sitem Jawa-Bali akan diterapkan MBMS secara resmi/terbuka. Dengan demikian bila nanti sudah ada UU PWS maka Pemerintah tidak akan mengeluarkan subsidi MBMS lagi sebagaimana yang pernah keluar antara Rp 133,33 triliun – Rp 200,8 dan semuanya akan ditanggung rakyat langsung sebagai konsumen, dengan kenaikan tarip rata2 5x lipat (sesuai Analisa Sidang MK ketika JR UU Ketenagalistrikan),” paparnya.

Makanya kata Daryoko, tak perlu heran jika pada sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, DR. Mulyanto Manan (Anggota Komisi VII DKPKS ) mengatakan ada “penyelundupan” pasal-pasal PWS di dalam RUU Energi Baru Terbarukan yang semua itu dilakukan Kementerian ESDM guna menghindari sorotan masyarakat mengingat PWS melawan putusan MK tersebut.

“Terjawab sudah bahwa Power Wheeling tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, bahkan kalau diterapkan akan terjadi MBMS di Jawa-Bali (dan semua itu memang skenario “The Power Sector Restructuring Program” atau disingkat PSRP),” ujarnya.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

“Selanjutnya tarip pasti akan “melejit” minimal 5x lipat, kelistrikan Jawa-Bali akan langsung dikelola Liswas, sementara di l Luar Jawa-Bali oleh PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) sebelum akhirnya ke PEMDA. Dan PLN Holding bubar!!” tutup Daryoko.(SL)

BACA JUGA   Aplikasi AMPERE Gatrik Permudah Badan Usaha Sampaikan Kewajiban Pelaporan

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *