Logo SitusEnergi
Basmi Solar Ilegal BPH Migas Diminta Tingkatkan Pengawasan Basmi Solar Ilegal BPH Migas Diminta Tingkatkan Pengawasan
Jakarta, Situsenergi.com Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta-minta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk meningkatkan pengawasan dan... Basmi Solar Ilegal BPH Migas Diminta Tingkatkan Pengawasan

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta-minta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk meningkatkan pengawasan dan turun ke lapangan dalam tugasnya aman subsidi di masyarakat. Hal ini sangat penting agar semakin banyak menemukan masalah serta dugaan yang kesalahan distribusi BBM di Tanah Air.

“BPH Migas juga harus mengoptimalkan kinerja dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melakukan pengawasan BBM subsisi, terutama Solar yang cukup rawan penyelewengan,” kata Sofyano dalam webinar bertajuk “Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia” yang digelar Energy Watch bekerja sama dengan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Ruangenergi.com dan Situsenergi.com, Kamis (08/4/2021).

Menurutnya, selisih harga Solar subsidi dan nonsubsidi cukup besar, sehingga mengakibatkan banyak oknum pemburu rente yang mencoba mencari celah untuk menyelewengkan BBM subsidi ke pihak lain yang tidak berhak. “Tentunya juga untuk menangguk untung sebesar-besarnya,” kata dia.

Seperti diketahui, kuota BBM Solar tahun 2021 sebesar 15 juta kilo liter (KL). Tahun 2020 sebesa 35 juta KL dan tahun 2019 sebesar 38 juta KL. “Distribusi BBM subsidi itu harus diawasi dan diamankan, terutama oleh BPH Migas bersama aparat penegak hukum yang ada,” kata Sofyani lagi.

BACA JUGA   Harga Minyak Merosot, Brent Turun 1,9 Persen, WTI 2,1 Persen

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa dengan optimalisasi iptek dan jaringan serta sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, ia optimis, pengamanaan BBM termasuk solar bisa dioptimalkan lagi.

“Selanjutnya, sistem digitalisasi dalam distribusi BBM termasuk Solar harus dioptimlakan. Dengan begitu, seluruh BBM yang dikeluarkan atau dikonsumsi oleh masyarakat atau badan usaha akan tercatat dengan akurat. Ini tantangan bagi kita semua terutama BPH Migas,” ujar Sofyano.

Pemanfaatan Optimalkan Iptek

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaenan mengatakan, BPH Migas memang harus mengoptimalkan pemanfaatkan iptek untuk ikut serta meningkatkan distribusi BBM subsidi ini. “Dengan fasilitas IT yang bagus, kita yakin pengawasan akan lebih tepat dan akurat,” kata dia.

Namun demikian, Ferdinand juga mengingatkan, khususnya BPH Migas dan aparat keamanan yang perlu terus berinovasi dan meningkatkan terobosan baru untuk meningkatkan dan mengontrol distirbusi BBM subsidi ini. “Subsidi BBM yang dibayar rakyat melalui APBN harus diamankan dan dipastikan sampai ke tujuan atau yang berhak,” tukasnya.

Oleh karena itu, ia meminta aparat BPH Migas dan juga TNI / Polri untuk tetap turun langsung ke lapangan, agar masalah yang ada di lapangan, menjalin komunikasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan di lapangan.

BACA JUGA   Terkait Insiden Balongan, FSPPB Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Polri

“Seringkali, masalah besar justru ditemukan dalam sidak tapi tentunya dengan cara tertutup dan tidak norak. Dan yang perlu diketahui, akal bulus si pencuri BBM selalu lebih cepat dari aparat yang mengawasinya,” tutup Ferdinand.

Pada kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan, bahwa bisnis ilegal dalam kegiatan bisnis hilir minyak dan gas (Migas) terjadi di perairan NKRI maupun di darat, dengan beragam modus yang dilakukan seperti membeli minyak kencingan dari Izin Niaga Umum ( INU) atau agen.

“Mereka biasanya mencampur dengan jenis bahan bakar lain hasil olah masyarakat seperti minyak zonk yang banyak terjadi di daerah Sumatera atau hasil olahan minyak bekas oli. Serta membeli dari masyarakat tanpa dokumen,” kata Alfon.

Menurut dia, bisnis migas tanpa izin (ilegal) ini sangat merugikan negara. Di dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 32, diatur bahwa boleh memegang INU adalah Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BUPIUNU) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Dan ada kewajiban yang harus dijalani seperti membayar pajak, bea masuk dan pungutan atas impor, bea cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha yang selama ini dilaksanakan oleh BPH Migas,” sambung Alfon.

BACA JUGA   Jurus Pertamina Internasional Shipping Bikin Operasional Efisien

Ia mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya berhasil menyelamatkan penyelewengan BBM solar sebesar 1,8 juta KL atau setara dengan Rp 16,3 miliar.

“Dalam menjalankan tugas, kita menjalin kerja sama dengan aparat keamanan baik Polri / TNI serta Pemda di daerah. Sinergi dan koordinasi dengan mereka terus dioptimalkan di lapangan,” kata dia. (Adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *