Logo SitusEnergi
Audit BPK Untuk Ciptakan GCG Pada Pertamina Audit BPK Untuk Ciptakan GCG Pada Pertamina
Jakarta, SitusEnergy.com Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S. Zakaria menyebut, sebagai perusahaan migas berkelas dunia, PT Pertamina (Persero) telah memenuhi asas... Audit BPK Untuk Ciptakan GCG Pada Pertamina

Jakarta, SitusEnergy.com

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S. Zakaria menyebut, sebagai perusahaan migas berkelas dunia, PT Pertamina (Persero) telah memenuhi asas Good Corporate Governence (GCG) dalam menjalankan praktek bisnisnya, dari hulu hingga hilir.

Pertamina, kata Sofyano, secara aktif telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk pengadaan barang dan jasa, hingga masalah keuangan yang berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO) dan kinerja perusahaan. Hal itu sebagai upaya untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap Pertamina, sebagai perusahaan migas nasional yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Audit-audit yang dilakukan BPK terhadap Pertamina adalah jawaban bahwa Pertamina telah melakukan kewajiban korporasi yang di atur Undang-Undang untuk bersih dan terbebas dari kolusi korupsi nepotisme  serta mafia,” ujar Sofyano dalam sesi wawancara untuk SitusEnergy.com, Jumat (9/10/2020).

Pernyataan Sofyano tersebut merujuk pada keinginan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang ingin melakukan audit terhadap proyek kilang. Dimana menurut Ahok, banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di proyek kilang, namun didiamkan oleh manajemen Pertamina.

BACA JUGA   Kajian Ulang Lapangan Kepodang Segera Rampung

“Hasil audit BPK yang clear terhadap projek atau kinerja pertamina adalah bukti yang menjadi alas hukum bahwa pertamina sudah berjalan sesuai ketentuan Undang Undang,” tegasnya.

BPK, kata Sofyano, dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memang sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disebutnya memberikan kontribusi besar dalam mencegah dan menimalisir potensi korupsi di Indonesia, termasuk dalam hal ini terhadap perusahaan BUMN seperti Pertamina.

Adapun hasil audit BPK tersebut, lanjut Sofyano, tidak perlu lagi diragukan kebenarannya. Sebab dalam pemeriksaannya, BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.

Disamping itu, metodologi pemeriksaan BPK dalam melakukan pemeriksaan, seperti Metode Uji Petik Pemeriksaan (Sampling Audit), Metode Pengumpulan Bukti pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai kepatuhan entitas atas peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dan, Metode Penarikan Kesimpulan atau Proses Penarikan Kesimpulan juga hasilnya begitu akurat atau bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA   Januari-September, PGN Raup Laba Konsolidasi US$ 267,7 Juta

Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, juga wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

“Apapun itu, termasuk pembentukan tim khusus untuk audit, maka tetap saja semua akan kembali kepada hasil audit yang dilakukan BPK, karena itu yang sesuai Undang-Undang. Lalu kalau hasil audit BPK sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang tidak dianggap, lalu untuk apa ada BPK?,” pungkas Sofyano.

Sebelumnya, pihak Pertamina sendiri melalui Vice President Corporate Communication, Fajriyah Usman telah menyampaikan bahwa direksi sudah melakukan banyak perbaikan dan hal positif melalui eksplorasi aset migas dalam negeri dan luar negeri, peningkatan produksi, pembangunan kilang, maupun inovasi di hilir untuk memastikan BBM dan LPG sampai dan tersalurkan ke seluruh Indonesia.

Fajriyah juga menanggapi kritik Ahok soal utang. Menurutnya, Pertamina membutuhkan pendanaan baik dari dana internal perusahaan maupun eksternal yang dilakukan hati-hati dan profesional untuk mencapai target dan program perusahaan.

Dari sisi rasi debt to EBITDA dan debt to equity, kata dia, tetap dijaga dan tetap diupayakan dalam kontrol yang wajar sebagai perusahaan yang sehat. Aspek keuangan tersebut juga di monitor oleh dewan komisaris dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. Begitu pula mekanisme yang dilakukan tetap mengacu pada regulasi yang ada. (Sigit Nugroho)

BACA JUGA   Pertamina Pro Aktif Padamkan Karhutla di Sumatera

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *