Logo SitusEnergi
Audit BPK Adalah Benteng Terakhir Pertamina Untuk Wujudkan GCG Audit BPK Adalah Benteng Terakhir Pertamina Untuk Wujudkan GCG
Oleh : Sofyano Zakaria Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang dalam memeriksa pengelolaan dan... Audit BPK Adalah Benteng Terakhir Pertamina Untuk Wujudkan GCG

Oleh : Sofyano Zakaria

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini tentunya memberikan kontribusi besar dalam mencegah dan menimalisir potensi korupsi di Indonesia, khususnya pada lembaga pemerintahan (Kementerian, Pemda, BUMN/BUMD).

Seperti yang telah dipahami publik , dalam pemeriksaannya, BPK telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai.

Metodologi Pemeriksaan BPK dalam melakukan pemeriksaan, seperti Metode Uji Petik Pemeriksaan (Sampling Audit), Metode Pengumpulan Bukti pemeriksaan yang dilakukan untuk menilai kepatuhan entitas atas peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dan, Metode Penarikan Kesimpulan atau Proses Penarikan Kesimpulan yang hasilnya begitu akurat atau bisa dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

BACA JUGA   Pertamina EP Cepu Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

Hal ini tentunya akan semakin membuat para pihak, utamanya instansi yang diperiksa untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membelanjakan keuangannya. Karena, bila tidak atau terdapat temuan BPK adanya kerugian yang ditimbulkan, akan diminta pengembalian, hingga sanksi administrasi dan pidana yang menunggu.

Terlebih sejak tahun ini, BPK mulai menerapkan International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 12 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penerapan standar audit internasional ini dilakukan BPK untuk memberikan nilai dan manfaat lebih kepada masyarakat.

Sementara itu, sebagai perusahaan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak, dimana dalam setiap operasionalnya Pertamina selalu mengacu pada UUD 1945, serta UU BUMN, maka dalam menyelenggarakan sistem operasi yang bersih dan Good Corporate Governence, maka Pertamina tentu sudah menjalankan aturan bahwa setiap hal yang dilakukan perusahaan, telah dilakukan audit oleh BPK.

Pertamina sendiri tentu telah secara aktif melakukan koordinasi dengan BPK dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk pengadaan barang dan jasa, hingga masalah keuangan yang berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO) dan kinerja perusahaan. Hal itu pastinya sebagai upaya untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap Pertamina, sebagai perusahaan migas nasional yang menguasai hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA   Koperasi Binaan PGN Jalin Kerjasama Dengan Produsen Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani Karet

Audit-audit yang dilakukan BPK terhadap Pertamina adalah jawaban bahwa Pertamina telah melakukan kewajiban korporasi yang di atur Undang-Undang untuk bersih dan terbebas dari kolusi korupsi nepotisme  serta mafia.

Maka itu ketika ada keinginan “Pertamina” yang  menyatakan ingin melakukan audit terhadap proyek kilang Pertamina, dimana “alasannya” karena  banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di proyek kilang, namun didiamkan oleh manajemen Pertamina, maka hal itu sebenarnya patut menjadi pertanyaan publik. Adakah kepentingan tertentu, ataukah memang hasil audit BPK masih diragukan?

Tentu pertanyaan bisa pula untuk apa ada BPK sebagai lambaga  resmi yang bekerja dibawah Undang-Undang?

Karena seharusnya, hasil audit BPK yang “clear” terhadap projek atau kinerja pertamina adalah bukti yang bisa menjadi alas hukum bahwa Pertamina sudah berjalan sesuai ketentuan Undang Undang. Maka apapun itu, termasuk pembentukan tim khusus untuk audit, maka tetap saja semua akan kembali kepada hasil audit yang dilakukan BPK, karena itu yang sesuai Undang-Undang.

Sementara itu dalam kaitannya dengan rencana Basuki Tjahaya Purnama atau yang dikenal dengan Ahok dalam posisinya sebagai komut Pertamina yang akan melakukan negosiasi ulang dengan para investor yang pernah berniat untuk investasi pada proyek kilang Pertamina, termasuk juga pembentukan tim khusus tersebut , ini malah menjadi pertanyaan dan berpotensi menimbulkan “prasangka” yang kurang sedap bagi Pertamina dan hal ini berpotensi  pula menjadi pertanyaan yang pada akhirnya malah bisa menimbulkan prasangka yang meluas terhadap jalannya operasi perusahaan dan kinerja manajemen selama ini .

BACA JUGA   Pertamina Bagikan 400 Paket Sembako di Makassar

Maka itu, sudah selayaknya seluruh proses dikembalikan kepada mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-Undang, yakni dengan mengembalikan segala hal hal kedalam khitahnya, seperti mengembalikan dan mempercayakan fungsi audit kepada BPK, sebagai lembaga yang secara sah ditunjuk oleh negara dan beroperasi dikoridor Undang-Undang, untuk menciptakan Pertamina sebagai perusahaan yang menjalankan Good Corporate Governence, sesuai dengan perintah Undang-Undang BUMN. Kalau sudah tidak percaya lagi dengan BPK, lalu untuk apa ada BPK? [•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *