Logo SitusEnergi
Pemerintah Siapkan Aturan Terkait CCS Lintas Negara Pemerintah Siapkan Aturan Terkait CCS Lintas Negara
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon agar Indonesia dapat menyediakan layanan penyimpanan karbon dioksida atau CO2 dari... Pemerintah Siapkan Aturan Terkait CCS Lintas Negara

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon agar Indonesia dapat menyediakan layanan penyimpanan karbon dioksida atau CO2 dari berbagai negara.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam International & Indonesia Carbon Capture and Storage Forum 2023 sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

“Pemerintah telah menyiapkan peraturan presiden sebagai payung utama dalam menjalankan bisnis teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS). Nanti rincian ada di peraturan menteri untuk turunannya yang perlu dibentuk,” kata Tutuka

Menurut dia setelah perpres terkait impor karbon dioksida selesai dibuat, maka mekanisme bisnis dapat dibicarakan antara perusahaan yang terlibat.

Berdasarkan studi Lemigas Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon sekitar 2 giga ton CO2 untuk reservoir migas yang telah habis, serta sekitar 10 giga ton CO2 untuk reservoir air bersalinitas tinggi.

“Tarif pajak pembuangan karbon dioksida di berbagai negara relatif besar. Contohnya Singapura menetapkan tarif pajak karbon sebesar 25 dolas AS per ton mulai 2024. Makanya orang mau buang CO2 jadi berpikir, mending simpan saja,” kata Tutuka.

Masih menurut Tutuka, Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon dioksida yang luas dan potensial menambah pendapatan negara. Meskupun belum
sampai ke angka (pendapatan) tetapi itu akan menjadi potensi yang cukup besar.

“Akan disiapkan peraturan yang terstandarisasi. Sehingga negara yang telah menyimpan karbon dioksida di Indonesia, akan terekam di sistem dan memperoleh semacam sertifikat,” ujar dia.

PIS

“Meskipun aturan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida lintas negara akan diperkuat, pemerintah tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri untuk menyimpan karbon dioksida,” pungkasnya.

*Jawab Tantangan Ekonomi Global
Sementara Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK) Migas Dwi Soetjipto menyebut penyimpanan karbon merupakan teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global.

BACA JUGA   Presiden Direktur Pertamina Foundation Raih Penghargaan Best CEO 2020 dari Iconomics

Menurut dia, di tengah krisis geopolitik yang mengganggu pasokan energi, sektor hulu migas Indonesia perlu mengambil peran untuk meningkatkan produktivitas dan juga menurunkan emisi di waktu yang bersamaan.

“Karena CCS/CCUS itu bukan hanya net zero emission, tapi ke depannya menjadi sebuah bisnis baru,” kata Dwi usai mengisi diskusi CCS Forum 2023 di Jakarta, Senin.

Dwi mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait proyek CCS/CCUS guna memperjelas aspek hukum dalam proses investasi dalam sektor tersebut.

Namun dia belum menjelaskan jumlah potensi ekonomi yang didapatkan dari proyek-proyek tersebut. Menurut dia, perhitungan itu pun masih dianalisis bersamaan dengan proses perancangan regulasi.

Di samping potensi ekonomi, menurutnya regulasi itu ke depannya bakal membahas hal teknis yang menyangkut isu sosial di lokasi proyek CCS/CCUS tersebut.

​​​​​​​”Kalau terjadi bocor kan sama saja kita membawa limbah, maka dari itu ada juga ongkos sosial,” kata dia.

Berdasarkan studi SKK Migas, wilayah Indonesia mampu menyimpan CO2 sebanyak 12,2 miliar ton. Menurut dia, sejumlah perusahaan BUMN maupun asing di Indonesia pun sudah mempraktikkan CCS/CCUS untuk mengurangi emisi.

BACA JUGA   Menteri ESDM Paparkan RAPBN 2019 di Raker Komisi 7 DPR

Adapun CCS/CCUS merupakan teknologi untuk penangkapan dan penyimpanan karbon sebagai alah satu solusi untuk menangani perubahan iklim global akibat emisi gas rumah kaca.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *