Home ENERGI MESDM Cabut Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang Karena Tak Kunjung Bangun Smelter
ENERGI

MESDM Cabut Izin Ekspor 5 Perusahaan Tambang Karena Tak Kunjung Bangun Smelter

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (MESDM) mencabut sementara izin ekspor 5 perusahaan tambang di Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul tidak adanya progres pembangunan sarana pemurnian dan pengolahan mineral hasil tambang atau smelter.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkap, pembekuan izin ekspor ini bukan merupakan yang pertama, karena sebelumnya  Kementerian ESDM telah mencabut ekspor PT Gunung Bintan Abadi (GBA) karena tidak mencapai progress smelter

“Ada 5 perusahaan yang penghentian sementara. Penghentian sementara itu istilahnya evaluasi ulang. Dalam artian, kalau dia mencapai progress dia mempercepat ya tidak usah permohonan lagi dari nol. Langsung lanjut saja. Kalau GBA sudah dicabut, ya mengajukan lagi,” kata Yunus di Gedung Kementerian ESDM, Senin (6/5).

Yunus mengungkao, kelima perusahaan yang dicabut sementara izin ekspornya itu, yakni PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Lobindo Nusa Persada dan PT Integra Mining Nusantara. Izin ekspor kelima perusahaan ini dicabut sejak Maret lalu.

Ia menambahkan, ada beberapa tahap sebelum izin ekspor perusahaan dicabut. Perusahaan-perusahaan akan diberikan peringatan 1, 2 dan 3. Setelah peringatan bila masih tidak ada progress maka akan diberikan teguran baru penghentian sementara, hingga akhirnya pencabutan izin ekspor.

“(Waktunya) kalau untuk ini 14 hari. Kalau pencabutan izin tidak ada waktunya,” jelasnya.

Yunus memastikan, pemerintah akan bersikap tegas menilai perusahaan mana yang serius membangun smelter. Ia pun menyebut, pembinaan dilakukan bertahap melalui peringatan, teguran, penghentian sementara hingga pencabutan.

“Intinya kita kan harus tegas. Pemerintah sekarang tegas mana perusahaan yang betul-betul serius membangun smelter dan mana saja yang tidak,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sengketa LNG PGN-Gunvor Memanas, Pengamat Desak PGN Buktikan Force Majeure

Jakarta, situsenergi.com Sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas...

Arahan Danantara, PGN Mulai Rambah Bisnis Hilir Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai mengubah arah...

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...

Gempa NTT Guncang Layanan Kesehatan, ESDM Kirim 48 Genset ke 7 Kabupaten

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan 48 genset...