Home ENERGI ESDM: Formula Harga Jual BBM Nonsubsidi Untuk Lindungi Konsumen
ENERGI

ESDM: Formula Harga Jual BBM Nonsubsidi Untuk Lindungi Konsumen

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tujuan dari penetapan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau non subsidi yakni untuk melindungi konsumen dan mendorong persaingan sehat di antara badan – badan usaha (BU).

“Adapun maksud tujuan daripada pemerintah mengambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, untuk menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Djoko Siswanto menjelaskan bahwa formula ini bisa mendorong persaingan yang sehat di antara badan usaha, sehingga praktik usaha lebih adil.

“Kenapa ada batas bawah? Agar badan usaha yang baru menjual BBM jenis umum ini tidak saling membanting harga jual, sehingga terjadi persaingan sehat dan margin badan usaha tidak terlalu besar,” katanya dalam konferensi pers.

Dirjen Migas tersebut juga mengatakan bahwa pedoman formula harga jual eceran jenis BBM umum ini telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

“Penurunannya itu paling rendah Rp50 dan paling tinggi sampai Rp1.100. Jadi dengan adanya penurunan ini maka masyarakat dapat membeli BBM sesuai harga yang wajar,” tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian mengumumkan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).

“Pemerintah menetapkan formula yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU dan SPBN, sebagai pedoman bagi badan usaha  untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen,” ujar Dirjen Migas.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...