Home ENERGI Dorong Penemuan Cadangan Migas Baru, Pemerintah Rilis Aturan Soal Insentif Bagi KKKS
ENERGI

Dorong Penemuan Cadangan Migas Baru, Pemerintah Rilis Aturan Soal Insentif Bagi KKKS

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah akhirnya merilis aturan pajak berupa insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas. Tujuan dari diterbitkannya aturan tersebut antara lain untuk mendorong KKKS lebih giat lagi dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas, agar tujuan akhir yaitu peningkatan lifting migas bisa tercapai.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Adapun aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak yang berupa dua hal, yakni;

Pertama, aturan yang mengatur soal tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Kemudian yang kedua yaitu pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap, dengan diterbitkannya PMK tersebut, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Terlebih  KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC.

“Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu (eksplorasi), sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah,” kata Dwi di kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/9).

Dwi menyebutkan, berdasarkan data SKK Migas, pada semester pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Namun, hingga akhir semester I-2019 ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi. Di sisi lain, terdapat 20 blok migas yang berada pada tahap terminasi.

SKK Migas sendiri berkomitmen akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih berada dalam tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Menurut dia, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, seharusnya KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.

“Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan kegiatan eksplorasi. Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...