Home ENERGI Dorong Penemuan Cadangan Migas Baru, Pemerintah Rilis Aturan Soal Insentif Bagi KKKS
ENERGI

Dorong Penemuan Cadangan Migas Baru, Pemerintah Rilis Aturan Soal Insentif Bagi KKKS

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah akhirnya merilis aturan pajak berupa insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas. Tujuan dari diterbitkannya aturan tersebut antara lain untuk mendorong KKKS lebih giat lagi dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi migas, agar tujuan akhir yaitu peningkatan lifting migas bisa tercapai.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Adapun aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak yang berupa dua hal, yakni;

Pertama, aturan yang mengatur soal tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM). Kemudian yang kedua yaitu pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap, dengan diterbitkannya PMK tersebut, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Terlebih  KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC.

“Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu (eksplorasi), sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah,” kata Dwi di kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/9).

Dwi menyebutkan, berdasarkan data SKK Migas, pada semester pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Namun, hingga akhir semester I-2019 ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi. Di sisi lain, terdapat 20 blok migas yang berada pada tahap terminasi.

SKK Migas sendiri berkomitmen akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih berada dalam tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Menurut dia, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, seharusnya KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.

“Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan kegiatan eksplorasi. Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...