Sofyano Zakaria
Pengamat Kebijakan Energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI)
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan streamlining atau penyederhanaan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kebijakan yang sangat hebat dan patut didukung. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa jumlah BUMN beserta anak perusahaan, cucu perusahaan, bahkan cicit perusahaan, telah berkembang sangat banyak.
Persoalannya bukan semata-mata karena jumlahnya banyak. Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya perusahaan-perusahaan yang menjalankan bidang usaha yang sama atau saling tumpang tindih. Struktur seperti ini tentu tidak efisien. Biaya pengelolaan bisa membesar, birokrasi bertambah panjang, sementara manfaat bagi negara dan masyarakat belum tentu ikut membesar.
Karena itu, streamlining memang diperlukan.
Namun, saya mengingatkan, streamlining jangan sampai hanya diterjemahkan sebagai perlombaan mengecilkan jumlah perusahaan. Jangan sampai keberhasilan kebijakan ini hanya diukur dari berapa BUMN, anak perusahaan, cucu perusahaan atau cicit perusahaan yang berhasil dihapus, digabung, atau dilebur.
Jangan sampai negara bangga karena jumlah perusahaan berkurang, tetapi baru sadar kemudian bahwa aset, bisnis strategis, kompetensi dan kendali negara ikut berkurang.
Di sinilah diperlukan ketentuan yang jelas dan tegas.
Pemerintah harus mempunyai parameter yang transparan mengenai perusahaan mana yang harus dipertahankan, mana yang harus digabung, mana yang harus dibubarkan dan mana yang justru perlu diperkuat.
Yang dinilai tidak boleh hanya jumlah perusahaan. Harus dilihat bidang usahanya, tingkat keuntungan, kontribusinya kepada negara, nilai aset, kompetensi yang dimiliki, posisi strategisnya, kebutuhan nasional, serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Perusahaan yang bidang usahanya tumpang tindih dan tidak memberikan nilai strategis tentu layak dievaluasi. Tetapi perusahaan yang mempunyai kompetensi khusus, menghasilkan keuntungan, menguasai rantai pasok strategis dan dibutuhkan negara justru jangan buru-buru dihapus hanya karena ingin memenuhi target jumlah.
Streamlining harus menjadi operasi penyehatan, bukan operasi amputasi.
Yang juga sangat penting adalah aspek nasionalisme.
Jangan sampai perusahaan yang hendak di-streamline, terutama anak atau cucu perusahaan BUMN, kemudian digabungkan atau dialihkan kepada perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, termasuk investor asing dan swasta, sehingga pada akhirnya penguasaan negara terhadap bisnis tersebut menjadi berkurang.
Ini harus menjadi perhatian serius.
Sebab, streamlining BUMN seharusnya bukan membuka jalan bagi terjadinya pelepasan penguasaan negara terhadap aset dan bisnis strategis. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus memperkuat perusahaan yang sahamnya 100 persen milik negara.
Dengan kata lain, kalau ada dua badan usaha yang bidangnya sama dan harus disatukan, maka pilihan idealnya adalah memperkuat entitas yang kepemilikannya sepenuhnya berada di tangan negara, bukan memasukkan aset dan bisnis tersebut ke dalam entitas yang sebagian sahamnya dimiliki pihak swasta atau asing.
Jangan sampai atas nama efisiensi, negara justru kehilangan kendali.
Kita harus kembali kepada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi roh utama dalam menjalankan streamlining BUMN. Pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus tetap berada dalam penguasaan negara.
Karena itu, sektor energi harus mendapatkan perhatian khusus.
Pertamina dan PLN bukan sekadar badan usaha yang mengejar keuntungan. Keduanya memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Ketika listrik terganggu, seluruh kegiatan ekonomi masyarakat ikut terganggu. Ketika distribusi BBM dan LPG bermasalah, masyarakat langsung merasakan dampaknya. Karena itu, pengelolaan bisnis energi tidak boleh hanya dilihat dari perspektif korporasi, tetapi juga harus dilihat dari perspektif kepentingan negara.
Dalam konteks inilah keberadaan sejumlah anak perusahaan Pertamina perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati.
Perusahaan seperti PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), PT Patra Logistik dan PT Pertamina International Shipping (PIS) mempunyai kompetensi dan fungsi yang berkaitan langsung dengan rantai bisnis energi. Keberadaannya tidak semestinya dipandang hanya sebagai bagian dari struktur perusahaan yang harus dirampingkan.
Justru harus dipastikan bahwa keberadaan, operasional, pengelolaan dan penguasaan saham atas perusahaan-perusahaan strategis tersebut tetap berada sepenuhnya dalam kendali negara.
Jangan sampai streamlining menyebabkan perusahaan yang selama ini menjadi bagian dari kekuatan Pertamina kemudian masuk atau dilebur ke entitas yang memiliki pemegang saham asing atau swasta.
Kalau itu terjadi, maka kita perlu bertanya: apakah itu benar-benar streamlining atau justru pengurangan penguasaan negara?
Saya berpandangan, streamlining BUMN harus menghasilkan struktur yang lebih sederhana tetapi negara menjadi lebih kuat. Bukan struktur yang lebih sederhana tetapi penguasaan negara menjadi lebih kecil.
BUMN yang sehat, menguntungkan, strategis dan menguasai kompetensi penting harus dipertahankan dan diperkuat. Yang tidak efisien, tumpang tindih, tidak produktif dan tidak strategis tentu harus diselesaikan.
Namun, jangan menyamaratakan semuanya.
Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa kebijakan streamlining memiliki peta jalan, kriteria dan batas yang tegas. Ada garis merah yang tidak boleh dilanggar, yaitu hilangnya penguasaan negara terhadap sektor strategis.
Kita tentu ingin BUMN lebih sedikit, tetapi lebih kuat. Kita ingin anak dan cucu perusahaan lebih sedikit, tetapi bisnisnya lebih fokus. Kita ingin birokrasi lebih pendek, tetapi kemampuan negara semakin besar.
Jangan mengejar BUMN sedikit dengan mengorbankan negara yang kuat.
Ukuran keberhasilan streamlining bukan berapa banyak perusahaan yang dihapus. Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah streamlining negara semakin efisien, BUMN semakin sehat, pelayanan kepada rakyat semakin baik, aset strategis semakin aman dan penguasaan negara atas sektor-sektor penting justru semakin kuat.

Itulah streamlining yang seharusnya.
Sederhanakan strukturnya, perkuat korporasinya, tetapi jangan pernah kurangi penguasaan negara atas kekayaan dan kepentingan strategis bangsa.[•]
Leave a comment