Oleh: Sofyano Zakaria – Pengamat Kebijakan Energi
Kedaulatan dan ketahanan energi Indonesia tidak boleh hanya menjadi slogan. Negara boleh membentuk lembaga baru, membuat badan usaha khusus, atau merevisi undang-undang. Tetapi kalau minyak dan gas bumi yang kita produksi sendiri terus menurun, sementara kebutuhan energi terus meningkat, maka kedaulatan energi hanya akan menjadi cerita indah di atas kertas.
Karena itu, persoalan paling mendasar yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana menaikkan lifting migas nasional secara nyata dan berkelanjutan.
Pemerintah sendiri menargetkan lifting minyak 2026 sebesar 610 ribu barel per hari. Namun pada Agustus 2026, DPR mencatat realisasi sekitar 548 ribu barel per hari, sebelum memperhitungkan NGL sekitar 578 ribu barel per hari. Artinya, persoalannya bukan sekadar target, tetapi kemampuan kita mengubah cadangan migas menjadi produksi nyata.
Ironisnya, ketika pemerintah berteriak ingin meningkatkan lifting, di lapangan justru masih ditemukan persoalan perizinan, tumpang tindih regulasi, persoalan lahan, infrastruktur, hingga koordinasi antarinstansi. Bahkan Komisi XII DPR secara terbuka menyoroti tumpang tindih regulasi dan perizinan lahan sebagai salah satu hambatan lifting.
Ini yang menurut saya harus dibongkar. Jangan sampai negara ingin produksi minyak naik, tetapi aturan negaranya sendiri justru membuat investor dan pelaku usaha hulu berjalan lambat.

Kita harus jujur melihat persoalan. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah berusia hampir seperempat abad dan telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui rezim Cipta Kerja. UU tersebut juga telah menghapus model Badan Pelaksana lama.
Kini muncul gagasan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Bagi saya, perdebatan mengenai BUK jangan berhenti pada pertanyaan: “Perlu atau tidak perlu lembaga baru?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah lembaga tersebut benar-benar mampu meningkatkan lifting, mempercepat investasi, memperkuat kendali negara, dan menjamin kepentingan rakyat?
Kalau BUK hanya menambah satu lapisan birokrasi baru, saya khawatir persoalan migas justru semakin rumit. Indonesia tidak membutuhkan “badan baru” hanya untuk memindahkan kewenangan dari satu meja ke meja lainnya.
Yang kita butuhkan adalah UU Migas yang benar-benar berpihak kepada kepentingan nasional.
UU tersebut harus memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, menghilangkan aturan yang tumpang tindih, mempercepat pengambilan keputusan, tetapi sekaligus memperkuat penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dan yang tidak kalah penting: Pertamina harus diperkuat, bukan diperkecil.
Selama ini Pertamina bersama seluruh entitas hulunya merupakan salah satu tulang punggung energi nasional. Karena itu sangat aneh apabila negara menuntut Pertamina menjaga ketahanan energi, tetapi pada saat yang sama regulasi justru membuat ruang geraknya terbatas.
Kita jangan sampai membuat Pertamina menjadi “kerdil” di negeri sendiri, sementara kebutuhan energi nasional semakin besar dan ketergantungan terhadap impor semakin tinggi.
Kedaulatan energi membutuhkan perusahaan nasional yang kuat, modal yang cukup, teknologi, akses terhadap wilayah kerja strategis, kepastian investasi, serta dukungan regulasi. Negara harus menjadi wasit yang tegas, tetapi jangan sampai wasit sekaligus membuat pemain nasionalnya tidak bisa bergerak.
Saya juga mengingatkan bahwa meningkatkan lifting tidak cukup hanya dengan eksplorasi lapangan baru. Pemerintah perlu serius menggarap sumur-sumur idle, optimalisasi lapangan eksisting, teknologi EOR, percepatan pengeboran dan proyek-proyek yang tertunda. Pemerintah sendiri mencatat terdapat ribuan idle wells yang berpotensi direaktivasi.
Jadi, prioritas bangsa ini bukan memperbanyak lembaga, melainkan memperbanyak barel dan gas yang benar-benar keluar dari bumi Indonesia.
Kalau revisi UU Migas akhirnya menghasilkan kelembagaan BUK, silakan. Tetapi ukur keberhasilannya sederhana: apakah lifting naik, impor turun, investasi hulu tumbuh, Pertamina semakin kuat, dan rakyat memperoleh jaminan energi yang lebih baik?
Kalau jawabannya tidak, maka kita hanya sedang mengganti nama lembaga, bukan memperbaiki ketahanan energi.
Indonesia membutuhkan keberanian memperbaiki aturan, keberanian memotong birokrasi, dan keberanian memperkuat perusahaan nasional. Sebab kedaulatan energi tidak dibangun dari banyaknya lembaga, tetapi dari kemampuan negara menguasai, memproduksi, mengelola, dan menjamin energi untuk rakyatnya sendiri.[•]
- Badan Usaha Khusus Migas
- BUK Migas
- impor minyak Indonesia
- Investasi Hulu Migas
- kedaulatan energi Indonesia
- Ketahanan Energi Nasional
- optimalisasi sumur idle teknologi EOR migas
- Pengamat Kebijakan Energi
- peran Pertamina dalam ketahanan energi
- produksi minyak Indonesia
- Revisi UU Migas
- SOFYANO ZAKARIA
- target lifting minyak 2026
Leave a comment