Home ENERGI Curhat Investor Soal Lembaga Pengganti SKK Migas, Yang Penting Kuat dan Sesuai Konstitusi
ENERGI

Curhat Investor Soal Lembaga Pengganti SKK Migas, Yang Penting Kuat dan Sesuai Konstitusi

Share
curhat investor soal lembaga pengganti skk migas, yang penting kuat dan sesuai konstitusi
Share

Jakarta, stusenergy.com

Polemik keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) terus menjadi perbincangan. Keberadaan Revisi Undang-Undang Migas pun terus dinantikan, sebagai kejelasan status dari lembaga yang nantinya mengelola kegiatan hulu migas nasional.

Beberapa opsi pernah dilontarkan oleh para ahli dan pemerhati sektor energi, mulai dari pembentukan BUMN Khusus, penyerahan kepada Pertamina, hingga dibawah kendali langsung Ditjen Migas Kementerian ESDM. Namun demikian, ternyata apapun bentuk lembaganya, investor tidak ambil pusing. Yang penting lembaga tersebut kuat, serta sesuai dengan konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Chairman of Regulatory Affairs Committee Indonesia Petroleum Association Ali Nasir, dalam sebuah Webinar yang diselenggarakan pada Sabtu (5/12/2020).

Menurut Ali, para nvestor telah beberapa kali melakukan kerja sama kegiatan hulu migas dari berbagai bentuk lembaga, mulai dari PT Pertamina (Persero), BP Migas, hingga saat ini menjadi SKK Migas tanpa adanya masalah. Menurutnya, keinginan adanya lembaga yang kuat dan konstitusional dimaksudkan untuk menghindari adanya kekacauan pada saat adanya gugatan, seperti yang terjadi pada BP Migas.

“Fungsi kelembangaan penting bagi investor, tapi bukan yang terpenting,” tegasnya.

Menurutnya, yang terpenting bagi investor sektor migas untuk mau berinvestasi di suatu negara adalah prospek geologi, kebijakan fiskal, serta yang terpenting adalah kepastian hukum.

Ali beranggapan, diperlukan adanya perbaikan fiskal dengan mengembalikan prinsip assume and discharge karena investor memerlukan kepastiaan fiskal dalam pelaksanaan kontrak kerja sama. Di samping itu, diperlukan konsolidasi biaya antar wilayah kerja, karena hal itu dapat mendorong eksplorasi dan investasi secara masif.

“Kapasitas dan otoritas merupakan kunci keberhasilan lembaga pengelola migas, tetapi perbaikan fiskal dan kepastian hukum merupakan pilar penting investasi migas,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...