Home ENERGI Revisi Perpres 191/2014 Tetapkan BUMN Pertamina Sebagai Agregator BBM Solar dan Avtur
ENERGI

Revisi Perpres 191/2014 Tetapkan BUMN Pertamina Sebagai Agregator BBM Solar dan Avtur

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, pemberian kewenangan kepada BPH Migas untuk bisa mengeluarkan evaluasi atau “rekomendasi” persetujuan buat Impor Solar menjadi pintu masuk bagi perusahaan-perusahaan swasta seperti AKR dan lain lain untuk bisa impor Solar. Apalagi Pertamina sendiri memang belum sanggup memproduksi sepenuhnya Solar di dalam negeri.

“Tak bisa dipungkiri, bahwa kewenangan yang diberikan kepada BPH Migas dan Kementrian ESDM guna mengeluarkan “rekomendasi” dan persetujuan untuk  impor Solar sebagaimana yang ada dalam Perpres 191/2014 adalah peluang bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk melakukan  impor,” kata Sofyano dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (09/12).

Hal ini, kata dia, sangat tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widoodo untuk menekan defisit migas dan kontrol impor. Untuk itu, kata Sofyano, Perpres 191/2014 harus segera direvisi dan menetapkan BUMN Pertamina sebagai agregator Solar dan Avtur.

Lebih jauh ia mengatakan, Pertamina adalah badan usaha milik negara yang paling memenuhi persyaratan baik menurut UUD 1945 termasuk badan usaha yang terbukti paling mampu menjadi badan usaha penyangga ketersediaan dan ketahanan energi nasional.

“Pertamina memiliki sarana dan fasilitas terlengkap di negeri ini sudah pantas ditetapkan sebagai penyangga utama ketahanan energi nasional,” tukas Sofyano.

“Untuk kepentingan mendukung program Presiden menekan defisit migas dan kontrol import harusnya Perpres 191/2014 direvisi dan tetapkan BUMN sebagai agregator Solar yang merupakan BBM umum dan Avtur sebagai  BBM tertentu, karena BUMN adalah badan usaha yang paling memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai agregator,” tegasnya.

Sofyano juga berharap pada revisi perpres 191 tahun 2014 distribusi Solar bersubsidi dilakukan secara tertutup karena ini sudah diamanahkan presiden lewat perpres tersebut.

“Sistim distribusi solar subsidi saat ini bikin jebol kuota solar subsidi dan ini merugikan negara. jika ini tidak bisa terwujud berarti kinerja para pembantu presiden lah yang tak mampu mewujudkan itu,” tutup Sofyano.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...