Logo SitusEnergi
Tiga Catatan Penting Dari Kasus Pencurian Minyak Pertamina di Tuban Tiga Catatan Penting Dari Kasus Pencurian Minyak Pertamina di Tuban
Jakarta, Situsenergi.com Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menemukan setidaknya ada tiga catatan penting dari kasus pencurian minyak pada fasilitas Single Point Mooring 150 (SPM 150)... Tiga Catatan Penting Dari Kasus Pencurian Minyak Pertamina di Tuban

Jakarta, Situsenergi.com

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menemukan setidaknya ada tiga catatan penting dari kasus pencurian minyak pada fasilitas Single Point Mooring 150 (SPM 150) milik Pertamina di Tuban, Jawa Timur. Tiga hal itu terkait dengan sistem manajemen Pertamina dan kebijakan kerjasama rantai pasokan dan distribusi yang dijalankan.

Pertama, Pertamina sebagai BUMN, pernah menekan angka kehilangan pasokan minyak (supply loss)  pada akhir Agustus Tahun 2016 yang mencapai 0,18 persen. Angka ini dibawah sasaran (target) yang ditetapkan sepanjang Tahun 2016 maksimal sebesar 0,2 persen.

Pencapaian ini, kata Defiyan jauh di bawah kehilangan (losses) yang terjadi pada Tahun 2015 yang sebesar 0,35 persen dan 2014 sebesar 0,41. Hal ini diklaim sebagai sebuah pencapaian dari Tim Pembenahan Tata Kelola Arus Minyak (PTKAM) Pertamina. Bahkan, capaian angka kehilangan itu jauh lebih rendah dari batas toleransi internasional untuk angka kehilangan minyak pada Tahun 2016 yang rata-rata sebesar 0,5 persen.

“Ini sesuai data International Commercial Terms (Incoterm) yang dikeluarkan Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC),” ujar Defiyan dalam catatannya, Kamis (18/3/2021).

BACA JUGA   YLKI Apresiasi Program Digitalisasi SPBU

Kedua, lanjut Defiyan, berdasarkan laporan tahunan Pertamina 2016, capaian akhir realisasi efisiensi pengelolaan kehilangan minyak itu menjadi 0,13 persen, dengan penghematan sejumlah USD2,67 miliar atau setara Rp37,38 triliun, lebih dari 3 juta barel minyak dari kegiatan-kegiatan operasional Pertamina.

“Ini mengindikasikan adanya perbaikan kinerja sebagai bagian dari program PTKAM Tahun 2016 dengan menekan angka kehilangan minyak yang selalu terjadi pada periode sebelumnya,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Defiyan, berkaitan dengan kasus pencurian BBM jenis solar di SPM Tuban itu, menurutnya patut dipeetanyakan sistem pengendalian manajemen yang diterapkan oleh Dewan Manajemen (Direksi dan Komisaris) selama ini, terutama yang berhubungan dengan kerjasama rantai pasokan dan distribusi (supply chain and distribution) minyak dan BBM, mulai dari kegiatan hulu sampai hilirnya.

“Dari pengalaman pengendalian kehilangan minyak (losses) Tahun 2016 itu, maka angka kehilangan minyak yang dialami oleh BUMN Pertamina semakin kecil persentasenya,” tuturnya.

Mengacu pada keberhasilan yang pernah dicapai oleh PTKAM itu, lanjut Defiyan, maka seharusnya capaian kinerja kehilangan minyak yang diperoleh BUMN Pertamina akan semakin kecil, apalagi penerapan digitalisasi telah merambat ke dalam organisasi dan manajemen perusahaan negara tersebut. Apabila masih terjadi kehilangan dalam jumlah besar, selain tindak kriminal yang terjadi di Tuban tersebut, maka patut dipertanyakan efektifitas dan efisiensi sistem manajemen pengendalian yang telah dilakukan.

BACA JUGA   Mamit : Harga Avtur Jadi Kambing Hitam Untuk Rebut Bisnis BUMN Pertamina

“Alih-alih, kecurigaan publik atas keterlibatan oknum pihak internal Pertamina, dalam berbagai kasus kehilangan minyak selama ini bisa menjadi yurispridensi untuk menindak kejahatan kehilangan minyak (losses) lainnya, selain tindakan polisional yang telah dikerjasamakan pada tanggal 5 Desember  2018 dalam aspek pengamanan,” tuturnya.

Atas kasus ini, Defiyan berharap, Kapolri dan jajarannya tidak hanya menangkap para pelakunya saja, namun juga pemilik dan perusahaan kapal yang bersangkutan dengan potensi kehilangan pendapatan Pertamina sejumlah 13 Kilo Liter atau setara kurang lebih Rp84,5 juta.

“Artinya, jangan sampai terhadap kasus yang relatif kecil ini, pihak Pertamina mengabaikan Sistem Peringatan Dini (Early Warning Sistem) yang seharusnya diberlakukan sebagai bagian dari Sistem Operasional dan Prosedur (SOP) dalam Manajemen Pengendalian Perusahaan disatu sisi. Disisi yang lain,  Polairud juga harus mampu menangani kejahatan kehilangan minyak yang terjadi pada titik-titik lain SPM milik Pertamina, termasuk transaksi ditengah laut agar prinsip keadilan hukum ditegakkan,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *