Logo SitusEnergi
Tangani Kasus Sengketa Lahan Warga VS PLN, Polda Maluku Diminta Profesional Tangani Kasus Sengketa Lahan Warga VS PLN, Polda Maluku Diminta Profesional
Jakarta, Situsenergi.com Cara Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menangani kasus sengketa lahan antara ahli waris pemilik lahan dengan PLN terkait lahan eks Hotel Anggrek,... Tangani Kasus Sengketa Lahan Warga VS PLN, Polda Maluku Diminta Profesional

Jakarta, Situsenergi.com

Cara Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menangani kasus sengketa lahan antara ahli waris pemilik lahan dengan PLN terkait lahan eks Hotel Anggrek, di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon diduga tidak profesional. Hal itu dikeluhkan kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Elizabeth Tutupary, saat dihubungi Situsenergi.com, Selasa (5/10/2021).

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku diduga tidak melakukan proses mediasi sesuai prosedur dalam penanganan kasus sengketa lahan antara warga dengan PLN, karena dalam proses mediasi tidak mempertemukan dua belah pihak yang berseteru. 

Elizabeth Tutupary yang mewakili pemilik lahan, Muskita/Lokollo mengatakan, diduga oknum penyidik Ditkrimum Polda Maluku secara sepihak menutup kasus penyerobotan dan pemakaian lahan tanpa izin oleh PLN atas gardu hubung A4 diatas lahan milik Ahli Waris Muskita/Lokollo. 

Padahal, kata Elizabeth, pada tanggal 20 September 2021 lalu  Ahli Waris memenuhi undangan Direktur Ditkrimum Polda Maluku untuk proses mediasi, sekaligus untuk penunjukan lokasi pemindahan Gardu.

“Pertemuan di Ruang Kerja Direktur Ditkrimum Polda Maluku dihadiri Kasubdit II, dan Penyidiknya. Setelah itu dilanjutkan peninjauan gardu tersebut. Setelah pertemuan itu, Tanggal 21 September 2021, Direktur Ditkrimum juga mengundang pihak PLN, tanpa menghadirkan ahli waris. Dan 22 September 2021, Ahli Waris ke Polda untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan pertemuan dengan PLN. Namun Kasubdit II jawab, bahwa nanti saja Polda menyurat ke Kabareskrim. Jadi Kasubdit tidak mau menjelaskan hasil pertemuannya apa,” ujar Elizabeth. 

Sebelumnya, Ahli Waris juga  mempertanyakan perihal kapan mediasi antara Ahli Waris dan pihak PLN akan dilakukan secara bersama-sama. Namun tidak diberi jawaban apapun oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Maluku.

BACA JUGA   Mantap!!, PLN Raih Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024

Menanggapi persoalan yang berbelit itu, Direktur Eksekutif Energy Watch (EWI), Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin dengan penyelesaian kasus yang menurutnya terlalu berbelit tersebut. Menurutnya, jika dicermati dari kronologis yang disampaikan oleh Pengacara Ahli Waris yang dikutip oleh beberapa media, diakui terjadi suatu proses penyelesaian perkara yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. 

“Ini adalah sesuatu yang mis, tidak sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan pada saat mediasi. Karena kan mediasi itu harus dihadiri semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar Ferdinand kepada Situsenergi.com, Selasa (5/10/2021).  

“Ini saya membaca dari link berita yang ada bahwa pada saat mediasi perwakilan ahli waris tidak hadir, ya saya tidak tahu persis tidak hadirnya  kenapa, apakah memang sengaja tidak diundang Polda, apakah memang mereka yang lalai, saya tidak tahu persis. Tetapi mediasi yang terjadi itu cacat, karena tidak dihadiri semua pihak. Dimana mediasi harus dihadiri oleh semua pihak-pihak terkait, diantaranya PLN dan ahli waris serta pihak Polda agar ini selesai,” sambungnya. 

Ferdinand berharap, pihak Polda Maluku bisa menjelaskan hal itu secara gamblang, agar penyelesaian masalah ini konkrit dan tidak berlarut-larut.  

“Saya berharap agar pihak Polda Maluku disini segera menyelesaikan masalah ini secara konkrit. Jadi benar dilakukan ya Polda Maluku harusnya juga melanjutkan kasus ini menjadi pidana, penyerobotan lahan karena itu kan ada pidana. Disinilah peran Polda Maluku berperan. Kita harus mengedepankan kolaboratif justice, ini harus dimediasi, diselesaikan baik-baik agar menjadi solusi yang baik. Kalau tidak menemukan titik temu pada saat mediasi ya Polda Maluku harus memproses laporan ahli waris, karena ini penyerobotan,” tegasnya. 

“Saya masih percaya pada Polri yang saat ini dipimpin Pak Sigit (Jend Pol Listyo Sigit) akan mengedepankan restoratif justice dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” pungkasnya. (SNU)

BACA JUGA   Menteri BUMN Putuskan Perombakan Jajaran Komisaris PLN

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *