Stop Tender BBM PSO, Berpotensi Jadi Jebakan Betmen
OPINI August 15, 2017 Editor SitusEnergi 0
Oleh : Sofyano Zakaria
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI)
Tahun ini kembali dilakukan tender bbm PSO untuk pengadaan dan distribusi Tahun 2018.
BUMN Pertamina sebagaimana tahun tahun sebelumnya , diyakini pasti memenangkan tender ini karena bisa dibuktikan bahwa Pertamina adalah perusahaan minyak yang paling mampu memenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam tender tersebut.
Pemenang tender bbm adalah pihak yang menawarkan harga paling kompetitif serta “tetap” dalam kurun 1 tahun dan mampu menjamin ketersediaan dan distribusi bbm.
Dalam situasi harga minyak yang sulit ditebak , maka jika BUMN Pertamina memenangkan tender bbm , Pertamina harus menjamin harga yg ditawarkan dan dimenangkannya berlaku tetap selama 1 tahun.
Dan jika ternyata harga minyak terus bergerak naik maka Pemerintah hanya akan membayar sesuai harga yang ditawarkan pada saat tender dimenangkan.
Maka kemudian jika terjadi kerugian akibat naiknya harga minyak , sepenuhnya itu jadi resiko dan tanggung jawab pertamina.
Persoalannya , jika atas kerugian tersebut apalagi kerugian dalam jumlah besar, dipermasalahkan dan dianggap sebagai tanggung jawab pejabat pembuat keputusan terkait harga yang ditawarkan ketika tender dilakukan, maka pejabat yang bersangkutan berpeluang utk dipidanakan.
BUMN , terkait dengan UU BUMN dan UU Persero.
Walau melakukan misi pemerintah tidak harus rugi.
Keikutan sertaan dan penawaran harga dalam suatu tender, merupakan suatu kebijakan dan atau aksi korporasi.
Dan terkait hal ini, dinegeri ini terbukti ,ketika menjadi masalah atau “dipermasalahkan” pihak pihak tertentu , akhirnya hal ini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Dan ketika itu terjadi maka pejabat yang terkait dengan aksi korporasi atau kebijakan itu , adalah orang yang harus bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan kerugiaan yang dialami ketika tender bbm tersebut berakhir dengan ruginya perusahaan yang bersangkutan.
Maka akhirnya, pejabat Pertamina yang ikut dalam proses tender bbm PSO yang kemudian menyebabkan Pertamina rugi akibat naiknya harga minyak , terpaksa masuk dalam jebakan “betmen”.
Jika melihat dari jumlah keikut sertaan peserta tender bbm pso dan juga kemampuan mewujudkan pelaksanaan tender tersebut dari tahun ke tahun, bisa dipastikan, nyaris hanya bumn Pertamina lah yang mampu menjalankan sepenuhnya “misi” Pemerintah ini.
Penyediaan dan distribusi BBM PSO merupakan tugas pemerintah yang berkaitan dengan hajat dan kepentingan rakyat Indonesia.
Mengapa untuk hal ini Pemerintah tidak membuat penugasan , menugaskan bumn Pertamina sebagai perusahaan milik negara, untuk melaksanakan tugas ini , yang tentu saja bisa ditetapkan melalui ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang Undang terkait.
Dengan penugasan yang merupakan keharusan yang “diperintahkan” oleh Pemerintah kepada BUMN Milik Negara, Pertamina , maka resiko untung atau rugi menjadi resiko penuh perusahaan , bumn Pertamina dan bukanlah pejabat yang menangani BBM PSO tersebut.
Jika mempermasalahkan bahwa pengadaan atau tender BBM karena sifatnya adalah PSO yang wajib dibuka dan terbuka untuk segala pihak , pertanyaan saya, mengapa hal ini tidak diberlakukan untuk penyediaan dan distribusi elpiji 3 kg yang juga adalah elpiji PSO.
Saya yakin , tidak ada satupun perusahaan swasta yang mampu menyediakan dan mendistribusikan elpiji PSO sebagaimana yang diserahkan Pemerintah kepada Pertamina.
Demikian pula sejatinya terhadap BBM PSO.
Lalu mengapa harus memberlakukan tender bbm PSO? .
No comments so far.
Be first to leave comment below.