Logo SitusEnergi
SKK Migas: Tingkatkan Investasi di Kegiatan Eksplorasi SKK Migas: Tingkatkan Investasi di Kegiatan Eksplorasi
Jakarta, situsenergy.com Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sukandar, mengatakan, kegiatan eksplorasi merupakan masa depan... SKK Migas: Tingkatkan Investasi di Kegiatan Eksplorasi

Jakarta, situsenergy.com

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sukandar, mengatakan, kegiatan eksplorasi merupakan masa depan industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Oleh karena itu upaya meningkatkan investasi khususnya pada kegiatan eksplorasi hal yang sangat penting untuk mengkatkan produksi.

Sukandar menegaskan hal itu dalam sambutan pada acara dialog kinerja eksplorasri yang berlansung di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (29/9).

“Eksplorasi adalah masa depan industri hulu migas karena kegiatan yang dilakukan untuk menemukan cadangan baru tersebut menjadi harapan peningkatan produksi migas di masa mendatang,” kata Sukandar.

Terdapat 270 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), kata Sukandara,  dari jumlah tersebut, 87 Kontraktor KKS masuk dalam fase eksploitasi. “Sedangkan 183 Kontraktor KKS masih dalam tahap eksplorasi, baik konvensional sebanyak 130 kontraktor dan non konvensional sebanyak 53 kontraktor,” imbuhnya.

Masih menurut Sukandar, tren penurunan aktifitas dan penanaman investasi eksplorasi migas banyak didorong oleh penurunan harga minyak dunia yang masih belum menunjukkan perbaikan.

Selain itu, gagalnya eksplorasi di laut dalam di wilayah Timur Indonesia pada periode 2006-2012, peraturan-peraturan yang tidak kondusif, serta kendala non teknis seperti perizinan, sosial kemasyarakatan, maupun keuangan internal kontraktor KKS, ikut memberi kontribusi.

BACA JUGA   Desa Binaan Medco E&P Sabet Penghargaan Proklim Dari KLHK

Namun, Pemerintah terus berupaya  meningkatkan investasi, khususnya kegiatan eksplorasi.  Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan. Sebut saja, misalnya, penerbitan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 79 Tahun 2010 (Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

“Pemerintah telah berupaya, namun peningkatan aktifitas eksplorasi tidak akan terwujud tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sukandar.

Beberapa cakupan terkait dukungan  perubahan antara lain bebas bea masuk impor barang dan insentif pajak (pajak pertambahan nilai/PPN, pajak penjualan atas barang mewah/PPnBM, pajak penghasilan/PPh, dan pajak bumi dan bangunan/PBB), serta insentif seperti investment credit, imbalan DMO Holiday, maupun depresiasi dipercepat.

Pemerintah juga memberi delapan tambahan insentif pada PSC Gross Split yang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 52/2017 terkait Revisi Bagi Hasil Gross Split. Bagian Kontraktor KKS dapat meningkat antara lain dilihat dari kumulatif Eksploitasi, harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.  (mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *