Puskepi: Sosialisasi Soal Premium Bukan Lagi BBM Bersubsidi Harus Masif
ENERGIOPINI March 10, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria meminta Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
Menurut dia, seharusnya Kementerian ESDM dan BPH Migas mensosialisasikan bahwa Premium sudah tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 191/2014 bahwa komoditi tersebut bukan lagi BBM yang disubsidi.
“Berdasarkan Perpres 191/2014 tersebut, Premium sudah ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan yang tidak lagi mendapat subsidi dari Pemerintah namun harga jualnya diatur dan ditetapkan pemerintah yang hingga saat ini sebesar Rp 6.550 per liter,” ujarnya kepada Situsenergy.com di Jakarta, Sabtu (10/3).
“Sebenarnya kalau Pemerintah gencar mensosialisasikannya, maka masyarakat pasti bisa menerima Premium sebagaimana BBM non subsidi lainnya, seperti Pertalite dan Pertamax,” tambah Sofyano.
Mestinya, kata dia, ditetapkannya kuota Premium tahun 2018 sebesar 7,5 juta kilo liter (KL) yang diperuntukkan bagi masyarakat di luar Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) juga disosialisasikan secara masif oleh pemerintah. “Hal ini penting agar masyarakat di wilayah Jamali tidak mempersoalkan jika suatu saat Premium sulit didapatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” tukasnya.
Di sisi lain, lanjut Sofyano, margin yang dihasilkan dari penjualan Premium dinilai pengusaha SPBU terlalu kecil dibanding BBM lainnya seperti Pertalite dan Pertamax. “Sehingga secara bisnis, pengusaha SPBU kurang tertarik memasarkan Premium dan memilih Pertalite atau Pertamax,” tutur Sofyano.
Lebih jauh ia mengatakan, para pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas perlu bersuara menjelaskan kepada publik, bahkan jika perlu menyampaikan secara resmi kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah dan juga DPR memperhatikan margin Premium dan harus meninjau ulang besarannya.
“Sebagai mitra Pertamina, Hiswana Migas tampil menyuarakan hal itu sehingga Pertamina tidak selalu dicurigai sebagai pihak yang mengurangi nozle premium di SPBU, seperti yang pernah disampaikan oleh salah satu pejabat BPH Migas kepada media massa beberapa waktu lalu,” pungkas Sofyano.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 41/P3JBPKP/BPH Migas/Kom/2017 yang menetapkan kuota BBM Premium tahun 2018 sebesar 7,5 juta kilo liter atau sebanyak 7,5 miliar liter.
Kuota Premium sebesar itu ditugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikannya ke 25 provinsi dan 362 kabupaten/kota di luar Jamali. Penugasan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.