Premium Bukan BBM Subsidi, Jangan Berharap Murah Selamanya
ENERGIOPINI March 5, 2018 Editor SitusEnergi 0
Oleh : Sofyano Zakaria
Peresmian SPBU milik Badan Usaha Niaga Umum, VIVO, di wilayah Jakarta Timur, 26 Oktober 2017 yang lalu, yang diresmikan langsung oleh menteri ESDM,sangat memukau saya, karena SPBU itu diberitakan media ikut menjual bahan bakar minyak khusus setara Premium namun dengan RON 89, 1 point lebih tinggi diatas RON premium 88.
Yang membuat saya berdecak kagum terhadap SPBU ini adalah harga jual Produk BBM nya Revvo 89 itu ternyata bisa dijual harga premium yang berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp.6.550 perliter, sementara SPBU murni milik swasta ini mampu menjual dengan harga Rp.6.100/liter.
Saya mengira, mungkin salah satu dorongan kehadiran Menteri ESDM meresmikan sebuah SPBU itu , karena besaran harga BBM RON 89 inilah penyebabnya.
Saya dan juga ratusan juta masyarakat negeri ini , tentu sangat berharap besar, kehadiran badan usaha migas VIVO ini benar benar mampu mewujudkan harga jual BBM ron 89 dengan harga yang lebih murah yang selama ini ditetapkan Pemerintah dan dijalankan oleh BUMN Pertamina.
Namun beberapa hari kemudian, 4 November 2017, Vivo mengkoreksi harga jual Revvo 89 , harga nya naik menjadi Rp.6.300/liter atau naik sebesar Rp.200/liter.
Saya sedikit kecewa dengan keputusan itu tetapi kekecewaan itu masih tertutupi karena harga jual SPBU VIVO masih mengalahkan harga jual Premium yang sebesar Rp.6.550/liter.
Namun kekecewaan ini semakin besar tatkala pada jelang akhir Februari 2018, ketika harga minyak dunia yang terus menerus naik dan menyebabkan semua badan usaha migas pemilik spbu dinegeri ini menaikan harga BBM khusus non subsidinya, ternyata RON 89 bergerak naik jauh melebihi diatas harga premium. SPBU ini diberitakan mengkoreksi harga jualnya menjadi sebesar Rp.7.550/liter atau sebesar Rp.1.000/liter lebih mahal dari harga Premium.
Tidak ada yang salah dengan keputusan Vivo,juga badan usaha migas swasta lainnya.
Tidak mungkin badan usaha mengkoreksi naik harga jual BBM nya jika tanpa sebab, karena badan usaha migas dinegara manapun juga,pasti mengkoreksi harga BBM (baca BBM non subsidi) mengikuti kenaikan harga minyak dunia.
Lalu Pertanyaan yang saya ajukan kepada diri saya sendiri, ketika harga Premium bertahan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan Perpres 191/2014, apakah ini salah. Jawabnya : Tidak, tetapi, nah ini ada kata tambahan , tetapi. Tetapi, Jika Premium ditetapkan sebagai bahan bakar minyak khusus penugasan yang tidak disubsidi negara, maka jelas, ketika harga minyak dunia terus bergerak naik, harusnya sebagai BBM non subsidi, Premium wajib dikoreksi naik.
BBM jenis premium berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 sudah ditetapkan sebagai bahan bakar minyak khusus penugasan, yang harga jualnya tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.
Ini ketentuan hukum yang sudah dibuat ditetapkan dan ditandatangani Presiden.
Akan sangat lain jika Presiden menetapkan bahwa Premium adalah BBM subsidi. Berapapun tingginya kenaikan harga minyak dunia, pemerintah tidak wajib mengkoreksi naik harga jual dan akan mensubsidi harga premium demi kepentingan rakyatnya.
Saya sangat memahami posisi dan keberadaan pemerintah terkait anggaran pemerintah yang sangat diberdayakan untuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat dan bangsa ini.
Subsidi memang harus tidak lagi disakralkan sebagai keharusan penuh.
Maka sebagaimana yang menjadi pertimbangan utama dari perpres 191/2014 itu yakni pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran pada konsumen pengguna tertentu serta meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka sudah seharusnya pemerintah berupaya keras menyuarakan dan menyatakan kepublik bahwa Premium adalah BBM konsumtif.
Pemerintah perlu menunjang penuh peran BUMN pertamina yang selama ini terbebankan dengan tanggung jawab menanggung selisih kerugian akibat harga jual premium yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan apbn yang ada,mungkin belum perlu mengganti kerugian itu tetapi paling tidak harus memberi dukungan penuh agar aksi korporasi pertamina dalam memasarkan BBM non subsidi Pertalite dan Pertamax jangan dinilai sebagai aksi untuk menghilangkan premium.
Hal ini jangan menjadi kecurigaan yang justru bisa merugikan Pemerintah sendiri.
Aksi korporasi Pertamina dalam memasarkan bbm non subsidi harusnya dinilai sebagai aksi korporasi yang wajar dilakukan oleh badan usaha niaga umum yang beroperasi dinegeri ini yang tidak pernah dipermasalahkan berbagai pihak.
Pemerintah bisa meminta parpol parpol yang ada dan para anggota DPR untuk memahami ini karena dengan begitu lah Pertamina bisa lancar menjalankan fungsi dan misi nya dalam membantu pemerintah. (•)
*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, PUSKEPI
No comments so far.
Be first to leave comment below.