Logo SitusEnergi
PGN Dipercaya Pemerintah Jual LNG Blok Sanga-Sanga PGN Dipercaya Pemerintah Jual LNG Blok Sanga-Sanga
Jakarta, situsenergy.com Pemerintah menunjuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai penjual gas alam cair (LNG) yang diproduksi Kilang Badak LNG PT Badak... PGN Dipercaya Pemerintah Jual LNG Blok Sanga-Sanga

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah menunjuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai penjual gas alam cair (LNG) yang diproduksi Kilang Badak LNG PT Badak NGL dengan sumber gas dari Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur. Penunjukkan PGN sebagai penjual LNG bagian Negara yang belum terkontrak (uncommited) ini akan berlaku untuk periode penjualan tahun 2018.

“Penunjukkan PGN sebagai penjual LNG Blok Sanga-Sanga bagian Negara ini kami terima sebagai sebuah kepercayaan dari pemerintah kepada kami selaku perusahaan BUMN yang fokus di bidang usaha gas bumi,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Rabu (13/12).

Rachmat mengatakan, keputusan pemerintah menetapkan PGN sebagai penjual LNG bagian negara ini didasari oleh surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi. Lewat surat tertanggal 4 Desember 2017, SKK Migas menunjuk PGN sebagai penjual uncommited volume LNG Badak dengan sumber gas dari Wilayah Sanga-Sanga.

Dalam hal ini, kata Rachmat, PGN bertugas melaksanakan jual beli LNG dengan para calon pembeli untuk periode 2018 dengan tetap tunduk pada penetapan alokasi dan harga LNG dari Menteri ESDM. “Selanjutnya kami bisa memulai perundingan dengan calon pembeli dengan terus berkoordinasi dengan SKK Migas,” ujar Rachmat.

BACA JUGA   Menteri ESDM Diminta Keluarkan Regulasi Listrik Surya Atap

Dengan penunjukkan ini, PGN bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis mengenai mekanisme penjualan yang akan digunakan sebelum memasarkan. Selain itu, menyiapkan dan memperoleh persetujuan atas perjanjian jual beli, hingga melaporkan hasil penjualan setiap kali dilakukan pembayaran.

Sebagai penjual LNG, PGN juga wajib menanggung seluruh biaya yang timbul terlebih dulu. Merujuk surat tersebut, mengenai biaya dan tanggung jawab akan diperlakukan sebagai biaya operasi. Sebagai penjual LNG, PGN juga tidak akan memperoleh imbalan.

“Kami optimis dengan pengelolaan secara profesional, transparan dan akuntable, PGN dpt memberikan kontribusi lebih kepada negara,” tutup Rachmat.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *