Pertamina-PGN Diminta Bangun Jargas Rumah Tangga
ENERGI February 3, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di 7 wilayah pada tahun 2018.
Penugasan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 267 K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 268 K/10/MEM/2018, tanggal 25 Januari 2018.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama KESDM, Agung Pribadi, PT Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan PT PGN, katanya, mendapat tugas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
“Untuk Pertamina, selain membangun jargas, BUMN tersebut juga ditugaskan untuk mengembangkan jargas beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Sedangkan PGN mendapat tugas mengembangan jargas di Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan,” kata Agung kepada sejumlah media, Jumat (2/2/2018) di Jakarta.
Penugasan pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas oleh Pertamina dan PGN ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2018.
Dia juga menyatakan, KESDM juga menugaskan Pertamina menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Penugasan ini dengan pembiayaan Pertamina.
Sementara PGN ditugaskan menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan. Penugasan ini dengan pembiayaan PGN.
Dalam Kepmen tersebut lanjut Agung, ditetapkan bahwa Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk jargas rumah tangga, dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.
Sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Dalam melaksanakan penugasan pembangunan dan pengembangan jargas rumah tangga, Pertamina dan PGN wajib turut serta menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas desain pembangunan jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.