Home ENERGI Penetapan HIP BBN Baru Berlaku per 1 Februari
ENERGI

Penetapan HIP BBN Baru Berlaku per 1 Februari

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemeintah akan menikan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN), untuk jenis biodiesel dan bioethanol yang berlaku sejak 1 Februari 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, ‎pemerintah telah menetapkan besaran HIP BBN untuk Februari 2019, untuk Biodiesel sebesar Rp 7.015 per liter dan Bioetanol Rp 10.235 per liter.

“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Februari 2019,” kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Penetapan harga HIP BBNctersebut mengacu pada Diktum kelima Keputusan Menteri ESDM No. 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang Dicampurkan ke Dalam Jenis Bahan Bakar Minyak dan Diktum ketiga Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018, tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak yang efektif berlaku sejak 1 Februari 201.

Penetapkan HIP BBN dipergunakan dalam pelaksanaan pencampuran 20 persen biodiesel dengan solar (mandatory B20), berlaku untuk pencampuran Minyak Solar baik Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (subsidi) maupun Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (non subsidi).

Agung leb i jauh mengatakan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Februari 2019 ini, meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp 756 per kilo gram (kg).

Kementerian ESDM Kembangkan Bahan Bakar Nabati di Boyolali

Pemerintah mengembangkan bahan bakar nabati dengan membudidayakan kemiri sunan di Boyolali, Jawa Tengah.

Kenaikan ini dipicu peningkatan harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB), periode 15 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019 yang mencapai Rp6.628 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut, sedangkan untuk jenis Bioethanol menggunakan formula HIP = (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter sehingga didapatkan Rp 10.235 per liter untuk HIP BBN bulan Februari 2019.

“Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga Biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018 dan konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Desember 2018 s.d.14 Januari 2019,” tandasnya.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...