Home ENERGI Pengamat Energi Minta Pembahasan RUU Migas Terbuka
ENERGI

Pengamat Energi Minta Pembahasan RUU Migas Terbuka

Share
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3). Pencarian migas di Nunukan telah menemukan hidrokarbon dimana dari kobaran api yang dihasilkan menunjukkan indikasi minyak yang kuat dari sumur ini. Capaian ini membuktikan bahwa PHE mampu melakukan eksplorasi secara organik dengan baik untuk meningkatkan reserves replacement ratio perusahaan. ANTARA FOTO/HO/Pertamina/ama/17.
Share

Jakarta, situsenergy.com

Isu terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali mencuat akhir – akhir ini jelang habisnya masa jabatan DPR RI dan pemerintahan Jokowi – JK. Daftar Inventaris Masalah (DIM) dikabarkan telah selesai dan tinggal menyandingkan dengan RUU yang telah disusun Komisi VII DPR.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara, berharap apabila memang akan dibahas kembali agar dilakukan secara terbuka. Sebab menurut informasi yang diterimanya, draft dari RUU tersebut ujug-ujug sudah sampai ke Istana. Demi menegakkan konstitusional dan tidak ada kecurigaan dari semua pihak, pembahasan RUU Migas harus diketahui publik.

“Draft RUU migas saya dengar udah di istana untuk di tanda tangani Jokowi, mestinya ini dibahas secara terbuka, menurut aturan pembuatan ini harus gamblang, tapi ini sepertinya sembunyi-sembunyi. Ada apa?,” Kata Marwan di Jakarta, Kamis (23/1).

Pihaknya mencurigai ada pasal-pasal titipan dari kalangan tertentu apabila DPR dan pemerintah enggan membredel draft tersebut di hadapan publik. Akibatnya muncul kekhawatiran dari berbagai pihak atas nasib jangka panjang industri migas yang selama ini dikelolanya.

Kalaupun DPR pada akhirnya tidak mengakui hal itu dan ujung-ujungnya isu pembahasan RUU migas menguap lagi, Marwan meminta agar DPR angkat tangan saja. Menurutnya kalangan pelaku industri migas sudah terlalu lama menunggu kejelasan dari RUU migas yang terbengkalai.

“Kalau saya pesimis ini bisa direvisi di pemerintahan sekarang ini, ini udah satu dekade. Udahlah DPR angkat tangan aja dan diambil alih pemerintah, kalau tidak akan makin tidak jelas, sektor industri akan menjadi terombang – ambing,” pungkas Marwan. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...