Logo SitusEnergi
Peneliti Indef:  Penyalahgunaan Seluruh Jenis BBM Setara Rp.11,65 Triliun Peneliti Indef:  Penyalahgunaan Seluruh Jenis BBM Setara Rp.11,65 Triliun
Jakarta, Situsenergi.com Anggota komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan bahwa reformasi subsidi BBM yang rencananya akan dilakukan, harus memprioritaskan ketersediaan stok BBM untuk... Peneliti Indef:  Penyalahgunaan Seluruh Jenis BBM Setara Rp.11,65 Triliun

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan bahwa reformasi subsidi BBM yang rencananya akan dilakukan, harus memprioritaskan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat Indonesia.

“Jadi BBM itu kebutuhan publik, kebutuhan masyarakat. Lalu BBM ini yang paling penting kalau kita berbicara BBM yang pertama BBM harus tersedia,” kata Kardaya Dalam acara diskusi publik Indef yang bertajuk “Masa Depan Subsidi BBM: Urgensi Penguatan Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi” yang dipantau di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Selain itu kata Kardaya, perubahan regulasi subsidi BBM juga perlu memperhatikan beberapa aspek lain, yaitu kemudahan masyarakat untuk mengakses BBM dan harga yang harus terjangkau.

“Kemudian yang kedua, BBM harus bisa diakses. Kalau tersedia BBM katakanlah di Jawa tapi tidak bisa diakses oleh orang Kalimantan, Sulawesi maka percuma. Yang ketiga adalah mengenai affordability atau harga harus terjangkau. Jadi tiga hal itu yang paling penting kalau kita menentukan kebijakan BBM termasuk kebijakan mengenai energi,” pspar Kardaya.

Kardaya juga memaparkan pentingnya menyelaraskan kebijakan subsidi BBM dengan undang-undang yang sudah ada.

BACA JUGA   PGE Jadikan Lahendong Milestone Pengebangan PLTP Skala Kecil

“Jika ingin memperkuat regulasi subsidi BBM, jangan sampai regulasi baru tersebut menyalahi UUD 1945, UU Energi, dan UU Migas yang telah menjadi payung hukum untuk kebijakan subsidi BBM di Indonesia,” tukasnya.

“Nah, sekarang kita lihat di undang-undang BBM yang disubsidi itu hanya minyak tanah dan solar, lalu kalau kita melihat ada Perpres misal Perpres 191 bahwa termasuk juga pertalite,” tutup Kardaya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan empat rekomendasi skema pembatasan BBM dalam rangka reformulasi subsidi BBM.

Peneliti Indef Imaduddin Abdullah mengatakan skema pembatasan BBM tersebut bertujuan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan subsidi BBM, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Kalau dirupiahkan, total penyalahgunaan seluruh jenis BBM setara dengan Rp11,65 triliun. Artinya, nilainya sangat besar. Jadi, penting bagi kita memikirkan bagaimana kita bisa memperbaiki kebijakan BBM,” ujar Imaduddin.

Empat rekomendasi tersebut dibagi berdasarkan skema daftar negatif atau negative list. Kelompok yang termasuk dalam daftar negatif dilarang untuk menggunakan BBM subsidi.

Skema yang pertama, daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam, semua mobil dinas, dan motor di atas 150 cc.

BACA JUGA   Hingga 2060, Migas Masih Penting Untuk RI

Dengan skema tersebut, Indef memproyeksikan penghematan fiskal bisa mencapai Rp5,78 triliun jika diimplementasikan setelah lebaran atau Rp2,89 triliun jika diterapkan pada September 2023.

Kemudian, skema kedua adalah daftar negatif mencakup semua mobil pelat hitam dan semua mobil dinas, namun tidak termasuk motor di atas 150 cc.

Penghematan fiskal pada skema kedua tidak sebesar skema pertama, yakni sebesar Rp5,43 triliun bila diterapkan setelah lebaran dan Rp2,71 triliun bila diimplementasikan pada September. Namun, menurut Imaduddin, skema ini tidak mengeluarkan biaya pengawasan kebijakan seragam untuk semua jenis mobil dan motor.

Skema ketiga menerapkan sistem kuota untuk mobil pelat hitam, namun tetap mencakup semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc.

Akan tetapi, skema ketiga memiliki kelemahan. Menurut Imaduddin, skema tersebut bisa mencegah konsumsi secara berlebihan. Namun, karena sistemnya yang berbasis kuota, skema ini rawan penyelewengan.

Skema terakhir adalah penetapan daftar negatif berdasarkan kapasitas. Jadi, mobil yang termasuk dalam daftar negatif pada skema ini adalah mobil pelat hitam di atas 1.400 cc. Adapun semua mobil dinas dan motor di atas 150 cc tetap termasuk di dalam daftar ini.

BACA JUGA   Jawab Tantangan 2022, Pertamina Hulu Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi

“Opsi empat memiliki aspek keadilan karena hanya mobil dengan cc besar yang masuk negative list. Akan tetapi, potensi penghematan lebih kecil dan biaya pengawasan berpotensi tinggi,” tutup Imaduddin.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *