Logo SitusEnergi
Pemerintah Klaim Proaktif Kawal Pembahasan Revisi UU Migas Pemerintah Klaim Proaktif Kawal Pembahasan Revisi UU Migas
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian ESDM mengklaim telah proaktif dalam mengawal revisi Undang – Undang Migas. Seperti diketahui bahwa rencana merevisi UU Migas ini sudah sangat... Pemerintah Klaim Proaktif Kawal Pembahasan Revisi UU Migas

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian ESDM mengklaim telah proaktif dalam mengawal revisi Undang – Undang Migas. Seperti diketahui bahwa rencana merevisi UU Migas ini sudah sangat lama digulirkan namun hingga kini belum ada titik terang kapan revisi segera disahkan.

Demi mendorong agar revisi segera, Tutuka Ariji terwujud sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pendekatan ini telah mengambil langkah agresif dengan terus meningkatkan keahlian di DPR pembahasan revisi itu. Diharapkan dengan cara ini DPR dan pemerintah bisa kompak untuk segera melakukan pembahasan.

“Kami finalisasi proposal kami untuk tahap lebih lanjut. Kami sudah berdiskusi dengan Badan Keahlian di DPR,” kata Tutuka dalam keterangannya, Sabtu (19/6).

Komisi VII DPR sudah memastikan DPR kembali membuka pintu untuk melakukan pembahasan revisi undang-undang migas. Padahal sebelumnya revisi UU Migas dipandang sebelah mata karena tidak masuk Prolegnas pada tahun ini.

Pemerintah juga membuka diri untuk melakukan pembahasan terkait dengan poin-poin yang ada dalam rancangan revisi UU Migas. Identifikasi ulang berbagai permasahalan di industri migas ini dilakukan agar revisi nanti bisa tepat.

BACA JUGA   Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Bangun Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan

Menurut Tutuka, perbaikan dalam UU Migas sangat penting demi upaya perbaikan iklim investasi migas yang sedang diupayakan pemerintah. Apalagi pemerintah memiliki target prestisius produksi minyak satu juta barel per hari dan gas 12 ribu MMscfd pada 2030.

“Kami ingin memperbaiki dan mempermudah iklim investasi di Indonesia,” ujar Tutuka. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *