Logo SitusEnergi
Ngebor Di Laut Lepas, KKP Ingatkan Ini Ngebor Di Laut Lepas, KKP Ingatkan Ini
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta investasi minyak dan gas bumi harus tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya laut, kesehatan laut dan... Ngebor Di Laut Lepas, KKP Ingatkan Ini

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta investasi minyak dan gas bumi harus tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya laut, kesehatan laut dan menjaga lingkungan agar tidak rusak, sehingga apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut termasuk minyak dan gas bumi, dilaksanakan dengan tetap berbasis ekologi.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan KKP untuk menyelenggarakan urusan pemanfaatan ruang laut yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Guna mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk mendorong investasi di laut. Oleh sebab itu, pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pemanfaatan ruang laut khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi,” terangnya dikutip Jumat (31/12/2021).

Lebih lanjut Tari menegaskan hingga saat ini, KKP telah banyak memberikan dukungan dalam pelaksanaan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

BACA JUGA   Triwulan I 2023, Kinerja Keuangan Pertamina NRE Lampaui Target

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan ruang laut, kata dia, wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan setiap permohonan PKKPRL yang disetujui, akan diterbitkan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemohon.

“PNBP terkait PKKPRL merupakan penerimaan negara resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana layaknya pengaturan PNBP di Kementerian/Lembaga lain dan menjadi acuan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perseorangan, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap,” urai Tari.(SA/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *