Jakarta – situsenergy.com | Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN Jumadis Abda mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero berpotensi bakal menanggung kerugian hingga Rp 500 miliar pertahun akibat dari penghentian suplai listrik di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam di Sumatra Selatan.
Penghentian operasi PLTU ini dikarenakan terjadinya over suplai akibat beroperasinya pembangkit swasta atau Intregated Power Producer (IPP) China Sumsel 5. Over supplay itu sendiri merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam Power Purchase Agreement (PPA) yang mengharuskan PLN membeli listrik yang dihasilkan swasta baik digunakan atau tidak digunakan (take or pay).
Ia menjelaskan, kerugian yang bakal dialami perusahaan BUMN ini akibat selisih KWh beli pembangkit dari swasta dibandingkan harga pokok produksi PLTU Bukit Asam.
Menurutnya:
“harga KWh IPP Sumsel 5 tercatat sebesar Rp 780 per KWh atau lebih mahal dibandingkan harga KWh dari Bukit Asam yang hanya Rp 300 per KWh, Jika hal itu dibiarkan, akan berimbas pula ke masyarakat lantaran masyarakat harus menanggung beban harga listrik yang lebih mahal sebagai akibat dari harga pokok produksi IPP yang memang lebih mahal”.
Belum lagi menurut Abda, angka kerugian yang harus ditanggung PLN berpotensi akan terus bertambah jika pembangkit swasta yang masuk dalam program 35.000 MW selesai dibangun.
“Kita minta klausul take or pay dievaluasi. Kita minta direksi dan dirut PLN evaluasi kontrak itu dan kendalikan listrik pembangkit swasta. Sistem listrik porsinya swasta partisipasinya yang andal dan efisien itu hanya 20 persen dari total unit yang dioperasikan. Kalau lebih dari itu seperti di Sumsel maka akan sangat sulit bagi PLN kendalikan pembangkit itu,” kata Abda dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/1).
Abda menambahkan, Pemerintah dan Dirut PLN juga diminta mengevaluasi kebijakan yang memberikan kesempatan bagi swasta membangun pembangkit listrik yang jauh lebih besar. Sebab berdasarkan amanat UU pemanfaatan sumber daya alam dari pembangkit listrik harus dikuasai negara dari hulu hingga ke hilir. Jika hal itu dibiarkan swasta terus menguasai dipastikan operasional kelistrikan nasional menjadi inefisien.
Dia pun meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU no 30/2009 terkait keterlibatan swasta dalam pembangunan pembangkit listrik. Pihaknya akan terus mengawal keputusan MA tersebut agar segera diyudisial review. Sebab jika tidak dibatalkan maka yang akan terjadi energi listrik akan semakin tinggi seperti yang terjadi di Sumsel. Padahal disaat yang sama suplai listrik berlebihan. Hal ini dianggapnya tidak lazim sebab idealnya ketika suplai berlebihan harga kekonomian turun.
“Di dalam hukum ekonomi tidak berlaku di kelistrikan ini. Kalau kelebihan pasokan harga turun tapi di listrik dengan sistem ini maka semakin banyak pasokan kelebihan pasokan, PLN akan makin berat tanggung bebannya. Ini akhirnya akan dibebankan ke negara dalam bentuk subsidi atau dari kenaikan TDL,” tukasnya.(ril.sl/red)
Sumber Foto : www.sinarharapan.co
No comments so far.
Be first to leave comment below.