Logo SitusEnergi
Menangani Dilema Kios BBM Pertamini Menangani Dilema Kios BBM Pertamini
Jakarta, situsenergy.com Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, maraknya kehadiran kios-kios penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang diberi nama Pertamini, harusnya ditangkap sebagai peluang... Menangani Dilema Kios BBM Pertamini

Jakarta, situsenergy.com

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai, maraknya kehadiran kios-kios penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang diberi nama Pertamini, harusnya ditangkap sebagai peluang bisnis yang bisa menjadikan lapangan usaha baru dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Kios BBM Pertamini itu seharusnya dijadikan pula peluang bagi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penjualan BBM diluar SPBU dengan harga yang jauh dari HET yang ditetapkan Pemerintah,” katanya di Jakarta, Selasa (08/8).

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa Kios BBM Pertamini adalah kios BBM non Pertamina yang tidak ada hubungan serta keterikatan apapun dengan Pertamina. “Pemerintah dan Pertamina seharusnya melihat keberadaan kios BBM ini sebagai peluang bisnis dan bagian dari mata rantai distribusi,” tukasnya.

Namun menurut dia, keberadaan kios BBM Pertamini yang telah ada saat ini memang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU 22 tahun 2001 tentang Migas.

“Hal ini karena kios ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, selain itu kualitas BBM dan akurasi takaran BBM yang dijual di kios Pertamini, tentu menjadi pertanyaan. Selain itu, peralatan dan faktor amannya peralatan juga masih tandatanya besar,” paparnya.

BACA JUGA   PLN Optimistis Tingkatkan Bauran EBT melalui Penggunaan Biomassa

Untuk itu, kata dia, sebaiknya Pertamina segera melahirkan dan menangani kelahiran kios BBM yang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. “Sebab kios BBM yang ditangani Pertamina pasti akan menjamin kwalitas BBM dan harga jualnya,” ucapnya.

Menurut dia, kepemilikan kios BBM itu nantinya juga harus dimiliki oleh usaha kecil perorangan dan jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu.

“Karena kios BBM ini bertujuan untuk melahirkan lapangan pekerjaan dan usaha bagi usaha kecil perorangan, maka seharusnya pemilik dan atau pemegang saham dari SPBU yang ada tidak diperbolehkan menjadi pemilik kios BBM. Di sisi lain keberadaan dan sebaran kios BBM harus diatur hanya berada pada wilayah tertentu yang jauh dari SPBU yang terdekat,” pungkas Sofyano. (RAL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *